Bawaslu Kota Tasikmalaya mencium 400 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tasikmalaya sebagai TPS rawan terjadi politik uang. Pemetaan kerawanan itu didasarkan kepada sejumlah indikator. Sehingga Bawaslu menaruh perhatian khusus terhadap 400 TPS tersebut.
"Ada 400 TPS yang terdapat kerawanan atau berpotensi terjadi praktik pemberian uang atau barang, alias money politic pada masa tenang di sekitar lokasi TPS tersebut," kata anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron, Senin (25/11/2024).
Pemetaan 400 TPS dianggap rawan politik uang itu, menurut Enceng didasarkan kepada beberapa pertimbangan. Misalnya lokasi TPS yang berada di dekat tokoh pendukung paslon, dekat dengan rumah politisi hingga keberadaan TPS dekat dengan posko pemenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaran 400 TPS rawan politik uang itu menurut Enceng terdapat di semua wilayah Kelurahan yang ada di Kota Tasikmalaya. "Pertimbangan itu didasarkan pada banyak indikator, salah satunya TPS yang berada di dekat rumah local strong man, yang jadi tim sukses. Keberadaan TPS ini menyebar di semua kelurahan," ujar Enceng.
Sebagai langkah pencegahan, Enceng mengatakan pihaknya melakukan pemantauan ekstra, termasuk melakukan patroli langsung ke lokasi-lokasi tersebut. "Tentu ini menjadi perhatian kami, kami intensifkan patroli di kawasan itu," jelasnya.
Selain soal TPS rawan politik uang, Enceng memaparkan ada TPS lain dengan jenis kerawanan berbeda, di antaranya 4 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
"Terdapat 16 indikator TPS rawan. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari 985 TPS yang tersebar di 69 Kelurahan dan 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024," papar Enceng.
Berikut daftar jumlah TPS di Pilkada Kota Tasikmalaya dengan 16 jenis kerawanannya
1. 318 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
2. 324 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).
3. 57 TPS yang terdapat potensi pemilih Tambahan (DPK).
4. 171 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
5. 4 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilu.
6. 400 TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.
7. 5 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada
saat Pemilu.
8. 19 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu.
9. 13 TPS yang memiliki riwayat kasus tertukamya surat suara pada saat
Pemilu/Pemilihan.
10. 9 TPS yang lokasinya cukup sulit dijangkau akibat karena akses terlalu sempit dan sulit dilalui kendaraan.
11. 12 TPS yang terdapat di wilayah rawan bencana, diantaranya adalah bencana banjir.
12. 41 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
13. 4 TPS yang dekat dengan wilayah kerja, seperti pabrik.
14. 33 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.
15. 1 TPS berlokasi di lokasi khusus, yaitu Lembaga Pemasyarakatan.
16. 395 TPS yang terdapat pemilih disabilitas terdaftar di DPT.
"Pemetaan ini menjadi bahan kajian untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis," kata Enceng.
(orb/orb)