Tuding Terjadi Politik Uang Massa Geruduk Kantor Bawaslu Kota Tasik

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Tuding Terjadi Politik Uang Massa Geruduk Kantor Bawaslu Kota Tasik

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 29 Nov 2024 17:41 WIB
Aksi massa di depan kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya
Aksi massa di depan kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar).
Tasikmalaya - Ratusan warga melakukan aksi demonstrasi di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Jumat (29/11/2024) petang.

Massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Anti Politik Uang (Alim Katipu) ini menyuarakan soal dugaan-dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwalkot Tasikmalaya.

Mereka menuding telah terjadi kecurangan sehingga mereka menyatakan menolak hasil Pilwalkot Tasikmalaya 2024.

"Kami menyuarakan dugaan telah terjadi pelanggaran konstitusi, maka tuntutan kami adalah menolak hasil Pilwalkot Tasikmalaya, itu intinya," kata Dani, Ketua Alim Katipu.

Dani mengaku, memiliki sejumlah bukti terkait pelanggaran Pemilu berupa politik uang di Pilwalkot Tasikmalaya.

"Sudah kami laporkan data, video dan saksi korban money politic. Besarannya variatif, Rp 100 sampai 200 ribu," kata Dani.

Dia menuntut agar Bawaslu bisa menjalankan tugas pengawasan dan penindakan sesuai aturan. Dia mengultimatum jika pelaporan tak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan mengerahkan massa dengan jumlah yang lebih banyak.

"Jika Bawaslu tidak melakukan tugasnya dengan baik, kami akan turun lebih besar lagi, untuk memberi peringatan bahwa proses demokrasi dicurangi, ini harus segera ditindak," kata Dani.

Dani menyebut pihaknya memiliki temuan 150 kasus pelanggaran dalam Pilwalkot Tasikmalaya.

"Bentuknya beragam, bentuk pelanggaran Pemilu semua ada. Pelanggaran administrasi, pidana Pemilu. Jumlahnya sampai 150 kasus, itulah sebabnya kami menolak hasil Pilwalkot Tasikmalaya," kata Dani.

Jalannya aksi massa sendiri secara umum berlangsung tertib, massa menggelar parade orasi di depan kantor Bawaslu. Sementara aparat kepolisian melakukan penjagaan dengan membarikade akses masuk ke kantor Bawaslu. Meski demikian beberapa orang perwakilan massa diterima Bawaslu untuk menyampaikan laporan dugaan kecurangan.

Sementara itu Ketua KPU Kota Tasikmalaya Zaky Pratama mengakui sejak masa tenang hingga usai hari pencoblosan, pihaknya banyak menerima laporan dugaan money politic. Zaky menyebut informasi awal atau laporan masyarakat itu tergolong masif.

Pelaporan atau penyampaian informasi awal ini dilakukan masyarakat melalui kontak Bawaslu mau pun langsung kepada jajaran komisioner Bawaslu.

"Sejak awal masa tenang sampai hari pemungutan suara, informasi awal money politic itu masif masuk ke kita, melalui hotline, ada yang juga melalui kontak japri kepada komisioner.
Kemudian informasi awal itu kami telusuri, memang kewajiban untuk menindaklanjuti segala informasi sekecil apa pun itu," kata Zaky.

Namun dari sekian banyak laporan itu, hanya satu kasus yang bisa naik status menjadi temuan atau ditangani lebih lanjut oleh Bawaslu. Mayoritas laporan banyak uang masih ditelusuri atau dalam proses memenuhi syarat formil dan materil perkara.

"Memang ada satu temuan dari informasi awal yang kita telusuri langsung ke lapangan, terdapat dugaan pelanggaran yang disangkakan, money politik begitu. Ini kita sedang menindaklanjuti terkait temuan tersebut," kata Zaky.

Dia menjelaskan semua pengaduan akan diterima Bawaslu, namun perkara yang bisa dijadikan temuan atau mendapatkan penanganan lebih lanjut adalah pengaduan yang telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

Jika syarat itu tak bisa dipenuhi atau tak bisa ditemukan oleh Bawaslu, maka pengaduan itu tak bisa ditindaklanjuti.

"Ada dua pintu masuk penanganan pelanggaran, yaitu temuan kami dan pelaporan masyarakat. Untuk bisa ditangani lebih lanjut atau ditindak, maka harus memenuhi syarat formil seperti
siapa terlapor, pelapor, kejadian, tempat dan waktu. Kemudian syarat materil misalnya saksi dan bukti," kata Zaky.

Jika kedua syarat itu tak terpenuhi maka pelaporan tidak bisa ditangani lebih lanjut atau tidak bisa dinyatakan sebagai temuan pelanggaran.

Terkait aksi massa dari Alimkatipu, pihaknya Bawaslu masih menerima pengaduan secara lisan, atau belum disampaikan secara resmi.

"Dari aksi hari ini baru sebatas lisan. Informasinya besok, teman-teman yang melakukan aksi akan membuat laporan resmi," kata Zaky.


(mso/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads