Tiga Daerah di NTT Rawan Politik Uang, 71 TPS Dihantui Politik Uang

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Tiga Daerah di NTT Rawan Politik Uang, 71 TPS Dihantui Politik Uang

Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Jumat, 22 Nov 2024 21:56 WIB
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento, saat diwawancarai detikBali di Kupang, NTT. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento, saat diwawancarai detikBali di Kupang, NTT. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Tiga daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori rawan politik uang atau money politic. Hal itu didapatkan berdasarkan hasil pemetaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT.

"TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS (sebanyak) 108 TPS, yang tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Manggarai, serta Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," ujar Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento, di Kupang, Jumat (22/11/2024).

Nonato menambahkan kerawan ini berdasarkan delapan variabel dan 28 indikator pada 3.442 kelurahan/desa di 22 kabupaten/kota sesuai pelaporan dari bawaslu kabupaten/kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari, mulai 10 sampai 15 November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain rawan money politic, NTT juga rawan terhadap politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sesuai pemetaan Bawaslu NTT, ada di 71 TPS yang tersebar di Kabupaten Kupang serta Kabupaten Belu yang rawan politisasi SARA.

Untuk itu, langkah antisipasi serta strategi pencegahan dan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu NTT, Bawaslu kabupaten/kota, KPU, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan mitigasi. Tujuannya agar proses pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar.

ADVERTISEMENT

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi semua unsur termasuk masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis," jelas Nonato.

Terhadap data TPS rawan, Bawaslu NTT melakukan strategi pencegahan, yakni patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan mengimbau kepada KPU NTT untuk melakukan penguatan kapasitas kepada jajaran KPPS secara intensif.

Selain itu, Bawaslu NTT juga melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, menggelar sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat hingga berkolaborasi dengan pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.

Bawaslu NTT juga menyediakan pos komando (posko) pengaduan di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads