Sumbangan Dana-APK Paslon Pilwalkot Bandung Harus Dilaporkan

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 28 Sep 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Pilkada (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sudah menerima laporan rekening kampanye yang digunakan untuk menampung dana kampanye pada Pilwalkot Bandung 2024. Untuk besarannya, KPU belum bisa membuka.

"Sudah, laporan awal baru kaitan dengan pembukaan rekening, pembukaan rekening variatif, tidak terpatok," kata Komisioner KPU Kota Bandung Fajar Kurniawan Safrudin kepada detikJabar, Sabtu (28/9/2024).

Disinggung terkait laporan dana awal kampanye para paslon, Fajar menyebut KPU Kota Bandung juga sudah mendapatkan laporannya. Namun untuk nominal datanya masih ada di bagian sekretariat.

"Besarannya secara detailing belum kami lihat. Gambaran umum, sudah kami terima semua laporannya," ujarnya.

Fajar mengatakan laporan besaran dana kampanye bakal diumumkan oleh KPU Kota Bandung secara terbuka dan transparan. "Nanti akan diumumkan," tambahnya.

Tak hanya itu, sumbangan dana kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang masuk ke para paslon, menurut Fajar harus dilaporkan ke KPU Kota Bandung.

"Sumbangan dana kampanye juga harus dilaporkan, misal pencetakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye harus diinput," tuturnya.



Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"

(wip/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork