Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sudah menerima laporan rekening kampanye yang digunakan untuk menampung dana kampanye pada Pilwalkot Bandung 2024. Untuk besarannya, KPU belum bisa membuka.
"Sudah, laporan awal baru kaitan dengan pembukaan rekening, pembukaan rekening variatif, tidak terpatok," kata Komisioner KPU Kota Bandung Fajar Kurniawan Safrudin kepada detikJabar, Sabtu (28/9/2024).
Disinggung terkait laporan dana awal kampanye para paslon, Fajar menyebut KPU Kota Bandung juga sudah mendapatkan laporannya. Namun untuk nominal datanya masih ada di bagian sekretariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besarannya secara detailing belum kami lihat. Gambaran umum, sudah kami terima semua laporannya," ujarnya.
Fajar mengatakan laporan besaran dana kampanye bakal diumumkan oleh KPU Kota Bandung secara terbuka dan transparan. "Nanti akan diumumkan," tambahnya.
Tak hanya itu, sumbangan dana kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang masuk ke para paslon, menurut Fajar harus dilaporkan ke KPU Kota Bandung.
"Sumbangan dana kampanye juga harus dilaporkan, misal pencetakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye harus diinput," tuturnya.
(wip/dir)