Sumbangan Dana-APK Paslon Pilwalkot Bandung Harus Dilaporkan

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Sumbangan Dana-APK Paslon Pilwalkot Bandung Harus Dilaporkan

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 28 Sep 2024 16:30 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres dan pilkada
Ilustrasi Pilkada (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sudah menerima laporan rekening kampanye yang digunakan untuk menampung dana kampanye pada Pilwalkot Bandung 2024. Untuk besarannya, KPU belum bisa membuka.

"Sudah, laporan awal baru kaitan dengan pembukaan rekening, pembukaan rekening variatif, tidak terpatok," kata Komisioner KPU Kota Bandung Fajar Kurniawan Safrudin kepada detikJabar, Sabtu (28/9/2024).

Disinggung terkait laporan dana awal kampanye para paslon, Fajar menyebut KPU Kota Bandung juga sudah mendapatkan laporannya. Namun untuk nominal datanya masih ada di bagian sekretariat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besarannya secara detailing belum kami lihat. Gambaran umum, sudah kami terima semua laporannya," ujarnya.

Fajar mengatakan laporan besaran dana kampanye bakal diumumkan oleh KPU Kota Bandung secara terbuka dan transparan. "Nanti akan diumumkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, sumbangan dana kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang masuk ke para paslon, menurut Fajar harus dilaporkan ke KPU Kota Bandung.

"Sumbangan dana kampanye juga harus dilaporkan, misal pencetakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye harus diinput," tuturnya.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads