Pembatasan Jam Operasional untuk PKL di Kota Bandung

Pembatasan Jam Operasional untuk PKL di Kota Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 09 Sep 2026 12:45 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menginginkan pembatasan jam operasional untuk para pedagang kaki lima (PKL). Ia memastikan tidak melarang mereka berjualan, namun harus diatur sedemikian rupa untuk menjaga ketertiban.

Farhan menyatakan bahwa Pemkot Bandung mengusulkan pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Durasi berdagang bisa berkisar 6-8 jam, tapi dalam satu titik harus memiliki satu pola waktu operasional yang disepakati bersama.

"Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih," katanya, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan sejumlah kawasan yang telah menerapkan pola penataan PKL. Di antaranya di Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan serta kawasan Pasar Kiaracondong.

ADVERTISEMENT

Di Lengkong Kecil, misalnya, PKL bisa berjualan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Di Panjunan bahkan terdapat kesepakatan waktu tertentu yang membuat kawasan tersebut harus kembali bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.

Farhan mengatakan, PKL tidak dilarang mencari nafkah. Namun, para pedagang harus ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal maupun menyimpan gerobak dan bangunan.

"Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan," ucapnya.

Ia juga meminta para camat, lurah dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa maupun keamanan. Jika ketahuan, siap-siap sanksi bakal dijatuhkan.

"Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu," ucap Farhan.

Selain itu, Pemkot Bandung berencana untuk memperketat PKL di berbagai wilayah. Menurutnya, aktivitas PKL tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan maupun saluran air.

"Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja," tegasnya.

Selain penataan PKL, Farhan menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan yang mengganggu fungsi drainase.

"Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi," ucapnya.

"Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menemukan Uniknya Spot Gembok Cinta, Bandung"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads