5 Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Kalimantan Tengah

5 Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Kamis, 06 Agu 2026 18:25 WIB
Tim Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim beberapa waktu lalu. (Kejati Kalteng)
Foto: Tim Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim beberapa waktu lalu. (Kejati Kalteng)
Kotawaringin Timur -

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.

Kelimanya langsung ditahan pada Kamis (6/8/2026) sore. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para komisioner.

"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan dua alat bukti yang cukup menetapkan tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

"Dalam penyidikan terungkap, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar yang dialokasikan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotim yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023," kata Hendri.

Namun, penyidik menduga dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan dalam NPHD. Kejati menilai para komisioner secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

"Para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tidak mendasarkan pada NPHD," kata Hendri.

Tak hanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kickback, suap, maupun gratifikasi yang diduga mengalir kepada sejumlah komisioner serta pihak lainnya.

"Selain itu, juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya," ungkap Hendri.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads