Update Pencairan BSU September 2025 dan Berapa Besaran Nominalnya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 24 Sep 2025 09:30 WIB
Ilustrasi BSU September 2025 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Bandung -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi topik hangat di kalangan pekerja pada September 2025. Program ini masih menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi tenaga kerja yang memenuhi syarat tertentu. Melalui BSU, pekerja menerima bantuan langsung tunai yang disalurkan secara bertahap melalui bank Himbara maupun kantor pos.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU ditetapkan Rp600.000 untuk periode dua bulan. Artinya, bantuan tidak diberikan per bulan seperti pada tahun sebelumnya, melainkan sekali pencairan untuk dua bulan sekaligus.

Info Resmi BSU September 2025

Hingga pertengahan September 2025, pemerintah memang belum merilis jadwal resmi pencairan BSU bulan ini. Namun, Kementerian Keuangan memberikan sinyal positif terkait keberlanjutan program hingga akhir tahun.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut memperkuat harapan bahwa pencairan berikutnya akan segera dilakukan, meski tanggal pastinya belum diumumkan.

Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu

Besaran Nominal BSU 2025

Pemerintah menetapkan besaran bantuan BSU 2025 sebagai berikut:

  • Total bantuan: Rp600.000

  • Periode bantuan: berlaku untuk 2 bulan sekaligus (Rp300.000 per bulan)

  • Pencairan: hanya dilakukan sekali per periode (tidak dicairkan per bulan)

  • Distribusi: melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau kantor pos

Dengan model pencairan ini, pekerja langsung menerima Rp600.000 tanpa menunggu pencairan bulanan. Namun karena jumlah penerima sangat besar, lebih dari 17 juta pekerja, penyaluran dilakukan bertahap dalam beberapa batch untuk menghindari kendala teknis.

BSU 2025 Sudah Cair Juni-Juli

Sebagai catatan, BSU 2025 pertama kali cair pada 24 Juni 2025. BSU 2025 hanya diberikan satu kali senilai Rp600.000 untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Hal ini ditegaskan oleh Kemnaker bahwa tidak akan ada pencairan bulanan, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun karena banyaknya jumlah penerima-yakni lebih dari 17 juta pekerja, termasuk guru honorer-penyaluran dilakukan dalam beberapa batch demi menghindari penumpukan sistem dan kesalahan distribusi.

Syarat Penerima BSU 2025

Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2025, yaitu:

  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

  • Masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis.

  • Dana bantuan disalurkan ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau bisa dicairkan lewat kantor pos sesuai ketentuan.




    (tya/tya)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork