Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi topik hangat di kalangan pekerja pada September 2025. Program ini masih menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi tenaga kerja yang memenuhi syarat tertentu. Melalui BSU, pekerja menerima bantuan langsung tunai yang disalurkan secara bertahap melalui bank Himbara maupun kantor pos.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU ditetapkan Rp600.000 untuk periode dua bulan. Artinya, bantuan tidak diberikan per bulan seperti pada tahun sebelumnya, melainkan sekali pencairan untuk dua bulan sekaligus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Info Resmi BSU September 2025
Hingga pertengahan September 2025, pemerintah memang belum merilis jadwal resmi pencairan BSU bulan ini. Namun, Kementerian Keuangan memberikan sinyal positif terkait keberlanjutan program hingga akhir tahun.
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut memperkuat harapan bahwa pencairan berikutnya akan segera dilakukan, meski tanggal pastinya belum diumumkan.
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu |
Besaran Nominal BSU 2025
Pemerintah menetapkan besaran bantuan BSU 2025 sebagai berikut:
Total bantuan: Rp600.000
Periode bantuan: berlaku untuk 2 bulan sekaligus (Rp300.000 per bulan)
Pencairan: hanya dilakukan sekali per periode (tidak dicairkan per bulan)
Distribusi: melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau kantor pos
Dengan model pencairan ini, pekerja langsung menerima Rp600.000 tanpa menunggu pencairan bulanan. Namun karena jumlah penerima sangat besar, lebih dari 17 juta pekerja, penyaluran dilakukan bertahap dalam beberapa batch untuk menghindari kendala teknis.
BSU 2025 Sudah Cair Juni-Juli
Sebagai catatan, BSU 2025 pertama kali cair pada 24 Juni 2025. BSU 2025 hanya diberikan satu kali senilai Rp600.000 untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Hal ini ditegaskan oleh Kemnaker bahwa tidak akan ada pencairan bulanan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun karena banyaknya jumlah penerima-yakni lebih dari 17 juta pekerja, termasuk guru honorer-penyaluran dilakukan dalam beberapa batch demi menghindari penumpukan sistem dan kesalahan distribusi.
Syarat Penerima BSU 2025
Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2025, yaitu:
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis.
Dana bantuan disalurkan ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau bisa dicairkan lewat kantor pos sesuai ketentuan.
Cara Lengkap Cek Pencairan BSU 2025
Untuk mengecek status penerima BSU, detikers dapat melakukannya melalui beberapa cara. Mulai dari link Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, hingga pospay.
Berikut rincian caranya masing-masing:
Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker
Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU".
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan.
Klik "Cek Status".
Tunggu sebentar hingga muncul tampilan mengenai status pencairan BSU.
Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
Buka situs resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Gulir halaman ke bagian bawah hingga menemukan menu bertuliskan "Cek Apakah
Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, nomor handphone, hingga alamat email aktif
Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses data
Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bahwa data sedang diverifikasi oleh sistem
Masukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara (bank milik negara).
Terakhir, tunggu hasil verifikasi untuk mengetahui status pencairan.
Cara Cek Penerima BSU Via Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO melalui perangkat masing-masing.
Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan gulir ke bawah hingga menemukan opsi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", lalu klik menu tersebut.
Pilih menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" untuk melanjutkan proses pengecekan.
Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif.
Setelah itu, tekan tombol "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan hasil verifikasi yang menunjukkan status penerima dan pencairan BSU 2025.
Penyaluran BSU lewat aplikasi Pospay. Foto: Pos Indonesia |
Cara Cek BSU 2025 Di Pospay
Cara cek BSU di Pospay hanya membutuhkan NIK dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di aplikasi. Berikut rincian langkah yang dapat dijadikan panduan sebagaimana dikutip dari X resmi Kemnaker (@Kemnaker RI):
Download Pospay melalui Play Store atau App Store
Selanjutnya buka Aplikasi Pospay
Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker
Pilih opsi BSU KEMNAKER di kolom "Jenis Bantuan"
Siapkan KTP lalu klik "Ambil Foto Sekarang"
Klik tombol kamera. Hasil foto eKΠ’Π harus jelas agar terbaca oleh sistem, ambil ulang foto apabila foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem
Setelah itu lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan"
Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka QRCode akan tampil pada aplikasi Pospay
Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"
Jika detikers menerima QRCode dengan tulisan: "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1, maka segera ke kantor pos dan tunjukan QR Code di atas ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
Ilustrasi pencairan BSU 2025 (dibuat menggunakan AI) Foto: Tya Eka Yulianti |
Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada link atau situs tidak resmi yang mengatasnamakan BSU. Seluruh informasi resmi hanya diumumkan melalui kanal milik pemerintah seperti situs Kemnaker.go.id, akun media sosial resmi, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat juga diminta rutin mengecek status penerimaan bantuan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan NIK dan data pribadi lainnya.
Untuk memastikan keaslian informasi, pekerja dapat merujuk langsung pada kanal resmi pemerintah, seperti:
Website: bpjsketenagakerjaan.go.id , kemnaker.go.id
Media sosial:
Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan, @kemnaker
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI
Twitter/X: @BPJSKinfo, @Kemnaker
BSU periode Juni-Juli telah membantu jutaan pekerja, termasuk guru honorer dan pegawai swasta, dalam menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, dengan adanya sinyal keberlanjutan hingga kuartal III dan IV, harapan besar kembali muncul di kalangan pekerja agar pencairan BSU September segera dilakukan.
Meskipun nominal bantuan hanya Rp600.000 untuk dua bulan, program ini tetap dianggap sangat bermanfaat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pekerja yang memenuhi syarat disarankan untuk rutin memantau update resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Semoga membantu!














































