Link dan Cara Cek BSU September 2025, Apakah Kamu Termasuk Penerima?

Link dan Cara Cek BSU September 2025, Apakah Kamu Termasuk Penerima?

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Minggu, 21 Sep 2025 11:31 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Ilustrasi BSU (Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu)
Bandung -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi salah satu program yang paling dinanti oleh para pekerja di Indonesia. Program ini memberikan bantuan langsung tunai bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Jika nama terdaftar sebagai penerima, data pekerja akan tercantum dalam database resmi BSU.

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, besar dana yang disalurkan adalah Rp600.000 untuk dua bulan, dan hanya diberikan kepada pekerja yang lolos kriteria.

Lantas, bagaimana cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut ulasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Link Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pengecekan penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui beberapa kanal resmi. Berikut pilihan link yang bisa diakses:

  • Laman BSU Kemnaker

    ADVERTISEMENT
  • Aplikasi Pospay (tersedia di Play Store dan App Store)

  • Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Ketiga platform ini memudahkan pekerja untuk mengetahui status penerima BSU hanya dengan memasukkan data diri sesuai KTP.

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Untuk memastikan apakah termasuk penerima bantuan, berikut cara cek BSU di masing-masing kanal:

1. Cek BSU di Situs Kemnaker

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/

  • Gulir ke bawah dan temukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU

  • Masukkan NIK dan kode keamanan

  • Klik Cek Status

  • Sistem akan menampilkan informasi status penerima BSU.

2. Cek BSU di Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO di ponsel

  • Masuk ke menu Informasi β†’ Cek Status BSU

  • Isi data lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, email, hingga nama ibu kandung

  • Klik Lanjutkan

  • Informasi penerimaan BSU akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.

3. Cek BSU di Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay dan buat akun

  • Tekan ikon (i) merah di pojok kanan bawah

  • Pilih menu Cek Bantuan β†’ BSU Kemnaker

  • Masukkan NIK sesuai e-KTP

  • Klik Cek Status Penerima

  • Jika lolos, sistem akan menampilkan QR code sebagai bukti untuk pencairan.

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Berdasarkan laman resmi Kemnaker, berikut syarat penerima:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025

  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

  • Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima PKH sebelum BSU disalurkan

  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri

Informasi Resmi BSU September 2025

Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan resmi BSU bulan ini. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberi sinyal kuat bahwa BSU kemungkinan dilanjutkan pada kuartal III dan IV tahun ini.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, BSU terakhir disalurkan untuk periode Juni-Juli 2025 (kuartal I dan II). Setelah itu, program belum dicairkan kembali hingga September.

Masyarakat diimbau untuk hanya mengacu pada kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari informasi palsu.

Informasi Resmi BSU

Berikut kanal yang bisa diakses untuk update resmi:

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 memang sangat dinantikan pekerja. Meskipun jadwal pencairan bulan ini belum dipastikan, sinyal keberlanjutan pada kuartal III dan IV memberi harapan baru bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Pastikan selalu cek melalui kanal resmi agar tidak tertipu informasi hoaks. Jika memenuhi syarat, jangan lupa segera melakukan pengecekan status penerima lewat Kemnaker, JMO, atau Pospay.




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads