Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar gembira bagi para pendidik. Batas waktu aktivasi rekening untuk penerima Insentif Guru dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun anggaran 2025 resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Langkah ini diambil karena masih banyak guru yang belum menuntaskan proses administrasi perbankan mereka. Dikutip dari detikEdu, masih terdapat 25.757 guru penerima insentif dan 253.387 guru penerima BSU yang belum menuntaskan proses aktivasi rekening per Februari 2026.
Berapa Besaran Bantuan yang Diterima?
Dana bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing dengan rincian:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β· Insentif Guru: Rp 2.100.000
Β· BSU Guru (khusus pendidik PAUD nonformal): Rp 600.000
Jangan Sampai Lupa dan Hangus
Melalui postingan Instagram di akun resmi @kemendikdasmen, pemerintah mengingatkan agar para guru segera mengurus aktivasi ini sebelum tenggat waktu. Jika melewati 30 Juni 2026 dan rekening belum aktif, maka dana bantuan secara otomatis akan ditarik kembali ke kas negara dan hak Bapak/Ibu guru akan hangus.
Cara Aktivasi Rekening Insentif dan BSU
para guru dapat melakukan aktivasi rekening insentif dan BSU dengan mengikuti langkah di bawah ini:
1. Kunjungi laman resmi Info GTK https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
2. Login menggunakan username, password, dan kode capcha yang tertera di layar
3. Gulir ke bawah hingga menemukan informasi rekening penerima BSU dan lihat nama bank (BRI, BNi, BTN, atau Mandiri).
4. Kunjungi bank tujuan sesuai yang tertera dalam Info GTK dengan membawa dokumen pendukung seperti:
- KTP
- NPWP
- Copy SK Penerima Bantuan/salinan Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu.
- Bank akan mencetak buku rekening dan ATM
- Jika sudah selesai, tunggu dana insentif atau BSU masuk ke rekening
Nah, itulah informasi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening insentif dan BSU bagi tenaga pendidik non ASN dan cara aktivasinya. Jangan sampai lupa ya!
Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom
