Jadi Kurir Sabu Demi Pakai Gratis, Pegawai PPPK di Kuningan Diciduk

Jadi Kurir Sabu Demi Pakai Gratis, Pegawai PPPK di Kuningan Diciduk

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Rabu, 30 Sep 2026 17:30 WIB
Para pelaku pengedar narkoba di Kuningan
Para pelaku pengedar narkoba di Kuningan (Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar)
Kuningan -

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan meringkus seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial FR (26). Pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan tersebut diduga terlibat jaringan peredaran sabu-sabu sebagai kurir demi mendapatkan pasokan narkoba secara cuma-cuma.

Penangkapan warga Purawinangun ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin melalui Kanit Narkoba Ipda Heru Pramu Apriliyanto. FR ditangkap bersama lima rekan lainnya dengan total barang bukti sabu seberat 10,12 gram.

"Kita amankan dia itu adanya jaringan. Jadi kita amankan bersama-sama itu, yang enam orang itu. Nah kalau untuk pegawai P3K kan kita atas dasarnya dari Disdik ya kemarin itu. Iya, betul (dari Dinas Pendidikan), belum menikah usia 26 tahun," tutur Heru, Rabu (30/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipda Heru menjelaskan bahwa FR berperan mengantarkan pesanan kepada pengguna. Motif utamanya adalah agar pelaku bisa mengonsumsi sabu tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis.

ADVERTISEMENT

"Nah si F diduga yang sering nganterin pesanannya. Jadi perannya tuh kurir, iya. Seperti yang pertama pemakai, yang keduanya kurir, gitu aja. Ya motifnya berarti dia pengin pakai gratis, jadi dia melakukan itu," tutur Heru.

Atas perbuatannya, FR terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berarti saya pasang pasal itu 114 juncto 132-nya. Karena barang buktinya itu kan kepemilikannya orang lain, nah jadi kita pakai pasal 132-nya," tutur Heru.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, membenarkan status kepegawaian FR sebagai tenaga PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan. Namun, pihaknya belum bisa mengambil tindakan administratif karena masih menunggu laporan resmi.

"Baru tau dan belum ada laporan dari kepolisiannya dan dari dinas terkaitnya. Kalau ada laporan pasti diproses kepegawaiannya," kata Beni saat dikonfirmasi.

Disdik Buka Suara

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan memberikan respons resmi terkait penangkapan salah satu pegawainya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan akibat kasus penyalahgunaan sabu.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Kuningan, Arif Yudianto, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial FR merupakan pegawai P3K Paruh Waktu yang bertugas di Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Kuningan. Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan FR telah dilakukan pihak kepolisian sejak dua bulan lalu.

"FR selama ini tercatat sebagai pegawai P3K di korwil Kuningan dinas pendidikan dan kebudayaan, kejadian penangkapan tersebut saya dengar terjadi kurang lebih 2 bulan yang lalu kalau nggak salah di bulan agustus dan sudah berstatus tersangka (dari rilis laporan polisi)," tutur Arif, Rabu (30/9/2026).

Arif mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Meski FR bukan merupakan tenaga pendidik melainkan staf administrasi, tindakan tersebut dinilai telah mencoreng citra institusi pendidikan di Kabupaten Kuningan.

"Secara kelembagaan kami turut prihatin atas kejadian tersebut sebagai warga pendidikan juga kurang elok dan sedikit menodai dunia pendidikan walaupun sebenarnya yang bersangkutan juga bukan berstatus tenaga pendidik dan hanya tenaga administrasi kantor di kordinator wilayah kecamatan kuningan," kata Arif menambahkan.

Mengenai kelanjutan status kepegawaian FR, Disdikbud Kuningan saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta pihak kepolisian.

"Secara preventif kami juga sedang berkoordinasi dan konsultasi dengan BKSDM mengenai status kepegawaiannya karena terikat sebagai pegawai P3K itu dan secara kejadian perkara tersebut biarlah menjadi ranah aparat kepolisian," jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Disdikbud berencana memperketat pengawasan melalui perluasan pelaksanaan tes urin. Agenda rutin yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Kuningan tersebut nantinya tidak hanya menyasar pegawai di kantor dinas, tetapi juga akan menjangkau hingga ke tingkat kecamatan.

"Sebagai pembina kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan. Saya berharap kedepan tidak terjadi lagi perilaku yang tidak baik dan menyimpang apa lagi dilingkungan keluarga besar pendidikan. Sebagai bentuk pencegahan sebenarnya pada pegawai kami secara periodik bekerja sama dengan BNN kabupaten baik itu inisiatif kita atau dari BNN selalu ada giat tes Urin pada pegawai cuman belum sampai menyasar ke pegawai kita di wilayah kecamatan kedepannya mungkin akan kita giatkan sampai ke wilayah binaan disdikbud," pungkas Arif.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads