Benarkah BSU Cair Lagi Oktober 2025? Cek Penjelasan Lengkapnya

Benarkah BSU Cair Lagi Oktober 2025? Cek Penjelasan Lengkapnya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 22 Okt 2025 14:21 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi BSU (Foto: Muhammad Ridho)
Bandung -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perbincangan di kalangan pekerja setelah muncul kabar bahwa bantuan ini akan kembali cair pada Oktober 2025. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan pencairan BSU tahap lanjutan setelah periode Juni dan Juli 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyaluran BSU tambahan di akhir Oktober 2025. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial.

"Jadi saya lihat juga ada di-posting media cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," ujar Yassierli, dikutip dari detikFinance, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, program BSU tahun 2025 hanya berlangsung satu kali, yaitu pada bulan Juni dan Juli. Hingga kini, belum ada rencana perubahan ataupun perpanjangan program tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU," jelasnya.

Pencairan BSU 2025 Sudah Dilaksanakan Juni-Juli

Berdasarkan data Kemnaker, penyaluran BSU 2025 telah dilakukan pada periode Juni dan Juli 2025 dengan melibatkan sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Program ini disalurkan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Distribusi bantuan berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025. Setiap penerima memperoleh Rp600.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dana bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui Kantor Pos bagi penerima yang belum memiliki rekening.

Terkait peluang pencairan BSU tahap kedua, Yassierli menyebut pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas program sebelumnya, baik dari segi penyaluran maupun dampak ekonomi terhadap pekerja. Oleh sebab itu, hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk memperpanjang atau menambah tahap baru.

"Kami masih evaluasi soal anggaran dan efektivitas BSU tahap sebelumnya. Jadi masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan kabar pencairan BSU di bulan Oktober," ujar Yassierli.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

  • Klik "Lanjutkan" dan sistem akan menampilkan status apakah bantuan sudah cair atau belum

2. Cek BSU via Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO di ponsel

  • Buat akun menggunakan NIK dan nomor telepon aktif

  • Login ke aplikasi, kemudian gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

  • Masukkan data pribadi dan klik "Lanjutkan" untuk mengetahui status pencairan

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berita palsu atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU. Semua informasi resmi hanya akan diumumkan melalui situs dan kanal resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau kanal pemerintah lainnya.

Program BSU sendiri merupakan bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi. Meskipun belum ada rencana pencairan lanjutan, pemerintah disebut tengah mengkaji program-program bantuan alternatif untuk mendukung daya beli masyarakat.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads