BSU November 2025 Tidak Cair? Ini Penjelasan Resminya

BSU November 2025 Tidak Cair? Ini Penjelasan Resminya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 19 Nov 2025 12:46 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi uang (Foto: Muhammad Ridho)
Bandung -

Menjelang November 2025, kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali membuat banyak pekerja bertanya-tanya. Di media sosial hingga grup percakapan, tak sedikit yang menanyakan apakah BSU akan cair lagi bulan ini dan mencoba melakukan cek status BSU melalui berbagai platform. Namun, pemerintah memastikan bahwa tidak ada pencairan BSU lanjutan untuk periode November.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa program BSU tahun 2025 tidak memiliki tahap pencairan kedua. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi baru dari pemerintah terkait penyaluran BSU tambahan.

"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan bahwa BSU hanya dijadwalkan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Yassierli, seluruh penyaluran bantuan telah diselesaikan sesuai data valid dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. "(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan," ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Karena itu, informasi yang beredar mengenai BSU yang akan cair lagi pada November dinyatakan keliru. Pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap kabar yang belum diverifikasi.

Besaran dan Penyaluran BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan nominal Rp 300.000 per bulan. Total bantuan sebesar Rp 600.000 disalurkan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.

Walaupun penyaluran dijadwalkan rampung pada Juli, sebagian penerima baru mendapatkan bantuan hingga Agustus 2025 karena kendala teknis.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Adapun syarat penerima BSU berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • WNI dengan NIK valid

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025

  • Memiliki upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan

  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT pada periode penyaluran

Cara Cek Status BSU 2025

Meski tidak ada pencairan tambahan, pekerja tetap dapat mengecek status BSU mereka melalui dua cara berikut:

1. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

  • Klik "Lanjutkan" dan sistem akan menampilkan status apakah bantuan sudah cair atau belum

2. Cek BSU via Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO di ponsel

  • Buat akun menggunakan NIK dan nomor telepon aktif

  • Login ke aplikasi, kemudian gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

  • Masukkan data pribadi dan klik "Lanjutkan" untuk mengetahui status pencairan

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berita palsu atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU. Semua informasi resmi hanya akan diumumkan melalui situs dan kanal resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau kanal pemerintah lainnya.

Program BSU sendiri merupakan bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi. Meskipun belum ada rencana pencairan lanjutan, pemerintah disebut tengah mengkaji program-program bantuan alternatif untuk mendukung daya beli masyarakat.

Dengan penjelasan resmi pemerintah, dapat dipastikan bahwa BSU tidak akan cair lagi pada November 2025. Pekerja diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi agar tidak terjebak kabar hoaks yang dapat merugikan.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads