Agar proses pencoblosan berjalan lancar, pemilih harus mengetahui informasi penting mengenai jam operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kelengkapan yang harus dibawa ke TPS agar bisa menyalurkan hak pilihnya.
Kamu yang akan mencoblos di TPS mungkin bertanya, kapan TPS mulai buka? Simak artikel ini sampai habis karena akan memberikan informasi waktu pembukaan TPS, dokumen yang wajib dibawa pemilih, serta panduan dasar agar proses pencoblosan berlangsung lancar dan sesuai aturan. Simak sampai akhir agar tidak ada yang terlewat!
Jam Operasional TPS di Pilkada 2024
Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS biasanya akan dibuka pukul 07.00 pagi waktu setempat di setiap wilayah. Meskipun secara umum waktu buka TPS adalah pukul 07.00, bisa saja ada sedikit variasi tergantung pada wilayah dan jumlah pemilih di tiap TPS.
Setelah TPS dibuka, pemilih bisa langsung datang untuk menyalurkan hak pilihnya. Agar tidak terlewat, sebaiknya pemilih datang lebih awal. Selain menghindari antrean panjang, datang lebih awal juga memberi kesempatan bagi pemilih untuk melengkapi dokumen atau persyaratan yang mungkin terlewatkan.
Selain waktu pembukaan, waktu penutupan TPS biasanya dijadwalkan pada pukul 13.00. Namun, jika pada jam tersebut masih ada pemilih yang sudah mendaftar atau antre, maka petugas akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap mencoblos.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat ke TPS
Sebagai pemilih yang sudah terdaftar, sangat penting untuk membawa dokumen yang sesuai agar bisa mencoblos. Berikut adalah daftar dokumen yang harus dipersiapkan sesuai dengan kategori pemilih:
Pemilih Tetap
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Identitas utama untuk memastikan bahwa pemilih sesuai dengan data yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).Formulir Model C Pemberitahuan KPU
Formulir pemberitahuan ini biasanya dikirimkan oleh petugas KPU beberapa hari sebelum pemilihan. Formulir ini berisi informasi lokasi TPS tempat pemilih terdaftar.
Pemilih Tetap Tambahan
Surat Pindah Memilih (Formulir Model A)
Ini berlaku bagi pemilih yang tidak berada di lokasi asalnya dan telah mengurus surat pindah memilih. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemilih boleh memilih di TPS yang berbeda dari TPS aslinya.KTP
Sama seperti pemilih tetap, pemilih tambahan harus membawa KTP untuk verifikasi.
Pemilih Khusus
- KTP Elektronik
Kategori pemilih khusus adalah mereka yang belum terdaftar di DPT namun tetap bisa memilih di akhir waktu pencoblosan dengan menunjukkan KTP elektronik. Pemilih ini biasanya baru diperbolehkan mencoblos setelah semua pemilih yang terdaftar selesai menggunakan hak pilihnya.
Memastikan kelengkapan dokumen di atas penting agar pemilih tidak menemui kendala saat berada di TPS. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memeriksa dokumen ini sebelum memberikan surat suara.
Panduan Mencoblos
Agar proses pencoblosan berjalan lancar dan sesuai aturan, berikut adalah panduan yang perlu diperhatikan pemilih saat berada di TPS:
Datang ke TPS yang Tepat Setiap pemilih sudah didaftarkan di TPS tertentu yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP atau surat pindah memilih. Pastikan Anda datang ke TPS yang sesuai dengan yang tercantum di formulir pemberitahuan.
Mengantre dengan Tertib Setelah sampai di TPS, pemilih biasanya akan mengantre sesuai nomor urut atau datang sesuai waktu yang ditetapkan. Petugas KPPS akan memanggil pemilih satu per satu untuk melakukan pengecekan dokumen sebelum memberikan surat suara.
Periksa Surat Suara Sebelum Mencoblos Ketika menerima surat suara dari petugas, pastikan surat suara dalam kondisi baik. Pastikan tidak ada kerusakan pada surat suara, seperti sobek atau terdapat noda yang bisa membatalkan suara.
Pencoblosan di Bilik Suara Pemilih akan diarahkan ke bilik suara untuk mencoblos. Gunakan paku yang disediakan di bilik suara untuk mencoblos sesuai pilihan Anda. Pastikan tanda coblos berada di area yang sah untuk menghindari suara tidak sah.
Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai instruksi petugas agar tidak terlihat oleh orang lain. Kemudian masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS.
Celupkan Jari ke Tinta Setelah selesai mencoblos, pemilih diwajibkan mencelupkan jari ke tinta yang disediakan. Tinta ini sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih. Selain itu, tinta juga berfungsi sebagai alat pengaman agar tidak ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Hal-hal yang Dilarang Saat Pencoblosan
Agar proses di TPS berlangsung aman dan lancar, ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan selama berada di TPS, di antaranya:
Membawa Ponsel ke Bilik Suara: KPU melarang pemilih membawa ponsel atau perangkat elektronik lain ke dalam bilik suara untuk menjaga privasi dan mencegah kecurangan.
Merekam atau Memotret di Bilik Suara: Kegiatan ini dilarang untuk melindungi kerahasiaan suara pemilih dan menghindari tindakan intimidasi.
Merusak Surat Suara: Surat suara yang rusak, dicoret, atau dicoblos di luar area yang sah bisa membuat suara menjadi tidak sah. Pastikan untuk mencoblos sesuai aturan.
Kampanye di Area TPS: Dilarang melakukan ajakan atau kampanye kepada pemilih lain di TPS agar proses pemilihan berlangsung netral dan damai.
Tips untuk Pemilih Pemula
Bagi Anda yang mungkin baru pertama kali menggunakan hak pilih, berikut beberapa tips tambahan:
Datang Lebih Awal: Datang lebih awal ke TPS dapat membantu Anda menghindari antrean panjang.
Baca Panduan yang Tersedia: Setiap TPS biasanya menyediakan informasi seputar tata cara pencoblosan. Baca panduan tersebut untuk memastikan langkah-langkah yang benar.
Tenang dan Fokus: Jangan terburu-buru saat mencoblos. Pastikan Anda melakukannya dengan tenang agar pilihan Anda tidak salah.
Pilkada 2024 adalah kesempatan penting bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin daerah. Dengan mengetahui waktu operasional TPS, dokumen yang harus dibawa, dan panduan pencoblosan yang benar, pemilih dapat menjalankan hak pilihnya dengan mudah. Selain itu, menaati aturan di TPS juga sangat penting untuk menjaga tertibnya proses pemilihan. Pastikan Anda siap dengan semua dokumen yang diperlukan dan patuhi aturan yang ada di TPS. Jangan lupa, Pilkada 2024 bukan hanya sekadar memilih pemimpin, tetapi juga kontribusi Anda untuk masa depan daerah.
(tya/tey)