Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, ini mungkin pertama kalinya menggunakan hak pilih mereka. Pemilih pemula, yakni mereka yang baru pertama kali mendapatkan hak suara, mungkin akan merasa sedikit kebingungan saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Karena itu perlu memahami cara mencoblos dengan benar di TPS agar suara mereka sah dan tidak membingungkan. Berikut ini adalah panduan lengkap mencoblos di Pilkada 2024 yang bisa membantu pemilih pemula dan mengurangi risiko kesalahan.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024
1. Mempersiapkan Diri Sebelum ke TPS
Sebelum hari pencoblosan, pastikan sudah memahami lokasi TPS terdekat. Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), undangan memilih akan dikirimkan oleh petugas KPU dalam bentuk formulir Model C-Pemberitahuan KPU. Pastikan membawa undangan ini bersama KTP saat datang ke TPS.
2. Waktu Pencoblosan
TPS akan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 12.00 waktu setempat. Pemilih diharapkan datang di antara jam-jam tersebut. Jangan datang terlambat karena kesempatan mencoblos hanya tersedia dalam waktu tertentu. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih tambahan juga bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup, selama surat suara masih tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Registrasi dan Verifikasi Identitas
Setibanya di TPS, pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk menunjukkan undangan memilih dan e-KTP sebagai bukti identitas. Petugas kemudian akan mencocokkan identitas pemilih dengan daftar pemilih yang ada. Setelah identitas diverifikasi, pemilih diminta mengisi daftar hadir sebagai bukti telah mengikuti pemungutan suara.
4. Menunggu Giliran
Setelah registrasi, pemilih perlu menunggu giliran sampai namanya dipanggil oleh petugas KPPS. Ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di TPS. Pemilih juga bisa memanfaatkan waktu ini untuk memahami alur pencoblosan yang ada.
5. Menerima Surat Suara
Pemilih akan diberikan surat suara yang berbeda sesuai dengan jenis pemilihan di wilayah mereka. Pada Pilkada 2024, ada tiga jenis surat suara dengan warna yang berbeda, yang masing-masing mewakili tingkat pemerintahan yang berbeda:
- Merah marun untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (bagi pemilih di tingkat provinsi).
- Biru muda untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (bagi pemilih di tingkat kabupaten).
- Hijau tosca untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (bagi pemilih di wilayah kota)
Pastikan surat suara yang diterima tidak rusak, terdapat tanda tangan dari ketua KPPS, dan belum tercoblos. Surat suara yang sah harus ditandatangani oleh ketua KPPS untuk memastikan keabsahannya.
6. Memeriksa Kondisi Surat Suara
Sebelum mencoblos, periksa kembali surat suara yang diterima. Pastikan surat suara tidak rusak, seperti sobek atau berlubang, karena surat suara yang rusak bisa mengakibatkan suara tidak sah. Jika terdapat kerusakan pada surat suara, pemilih berhak meminta penggantian surat suara kepada petugas, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
7. Memilih di Bilik Suara
Setelah menerima surat suara yang sesuai, pemilih akan diarahkan ke bilik suara. Di sini, pemilih dapat mencoblos pilihan mereka secara rahasia. Berikut langkah mencoblos dengan benar:
Gunakan paku yang telah disediakan untuk mencoblos.
Coblos satu kali saja pada kolom yang tersedia di surat suara (bisa di kolom nomor urut, foto, atau nama pasangan calon).
Pastikan tidak ada bagian surat suara lain yang tercoblos agar suara tetap sah.
Ingat, tidak diperbolehkan merekam atau mengambil foto saat mencoblos di bilik suara, guna menjaga privasi pilihan.
8. Melipat dan Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, surat suara harus dilipat kembali dengan rapi sesuai dengan petunjuk petugas KPPS. Surat suara yang sudah tercoblos kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan di TPS. Pastikan surat suara dimasukkan ke kotak yang benar agar tidak ada kesalahan penghitungan di kemudian hari.
9. Celupkan Jari ke Tinta Sebagai Bukti Mencoblos
Setelah selesai memasukkan surat suara ke kotak, pemilih akan diminta untuk mencelupkan satu jari ke tinta yang tersedia sebagai tanda telah menggunakan hak pilih. Tinta ini merupakan bukti bahwa pemilih sudah mencoblos dan akan sulit dihapus dalam waktu cepat, sehingga mencegah kemungkinan pemilih ganda.
10. Penggantian Surat Suara jika Rusak atau Salah Coblos
Pemilih yang menerima surat suara rusak atau keliru mencoblos diperbolehkan untuk meminta surat suara pengganti. Proses penggantian ini memiliki aturan tertentu, yaitu:
Pemilih hanya bisa meminta penggantian surat suara satu kali saja.
Penggantian surat suara dilakukan dengan surat suara cadangan yang tersedia di TPS.
Petugas KPPS akan mencatat penggunaan surat suara cadangan ini dalam berita acara TPS.
Tips untuk Pemilih Pemula
Untuk memastikan suara sah dan tidak dianggap batal, pemilih pemula harus memahami kriteria surat suara sah. Berikut ini tips untuk menghindari kesalahan:
Coblos hanya satu kali: Jangan mencoblos lebih dari satu kali atau mencoblos di lebih dari satu kolom.
Pastikan mencoblos di area yang benar: Coblos pada foto, nama pasangan calon, atau nomor urut saja. Pencoblosan di area lain dapat membuat suara batal.
Surat suara tidak boleh rusak: Cek surat suara yang diterima sebelum mencoblos. Surat suara rusak tidak akan dihitung.
Penting bagi pemilih untuk mengenali surat suara yang akan digunakan. Surat suara pada Pilkada 2024 terbuat dari bahan kertas HVS 80 gram, dengan ukuran berbeda sesuai dengan jumlah pasangan calon. Setiap surat suara memiliki tanda khusus berupa mikroteks, logo KPU, dan logo pemerintah daerah. Fitur-fitur ini ditambahkan untuk mencegah pemalsuan dan menjamin surat suara yang digunakan adalah asli.
Mencoblos di TPS untuk Pilkada 2024 adalah hak dan kewajiban setiap pemilih yang terdaftar. Bagi pemilih pemula, memahami tata cara mencoblos dengan benar sangat penting untuk memastikan suara mereka sah dan dihitung. Dengan mengikuti panduan di atas, pemilih dapat melalui proses pencoblosan dengan mudah dan tanpa kendala. Jangan lupa datang ke TPS sesuai jadwal yang ditetapkan dan bawa dokumen yang dibutuhkan, serta gunakan hak pilih Anda dengan sebaik-baiknya untuk menentukan masa depan daerah Anda.
Selamat memilih dan pastikan suara Anda berkontribusi untuk Pilkada 2024 yang sukses dan demokratis!
(tya/tey)