PTPS Pilkada 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat hingga Gaji

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

PTPS Pilkada 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat hingga Gaji

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 13 Sep 2024 16:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Surabaya -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada2024. Tertarik mendaftar?Simak jadwal pendaftaran PTPS Pilkada 2024, syarat, tugas, wewenang dan kewajiban, serta gaji yang akan diterima.

Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,PTPS adalah petugas yang dibentuk panwaslu kecamatan untuk membantu panwaslu kelurahan/desa (PKD) saat pelaksanaan Pemilu. Detikers yang berminat menjadi PTPS perlu melewati berbagai tahapan seleksi dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Jadwal Pembentukan PTPS Pilkada 2024

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS 9-11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran PTPS 12-28 September 2024
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1) 12-28 September 2024
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran 12-28 september 2024
  • Pengumuman Perpanjangan 29 September-1 Oktober 2024
  • Penerimaan Berkas Pendaftaran (G2) di Masa Perpanjangan 1-10 Oktober 2024
  • Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan 1-10 Oktober 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/Masukan Masyarakat 12 Oktober-2 November 2024
  • Tes Wawancara 12-22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih 23-25 Oktober 2024
  • Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada) 23 Oktober-2 November 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS 3-4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi 5-20 November 2024

Syarat Pengawas TPS Pilkada 2024

Dikutip dari akun Instagram resmi @bawasluri, Bawaslu memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung mengawal integritas proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebagai PTPS.Detikers yang ingin menjadi PTPS Pilkada 2024, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Warga negara Indonesia.
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, BhinnekaTunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Tahapan Seleksi PTPS Pilkada 2024

Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada beberapa tahapan seleksi yang perlu dilewati sebelum ditetapkan sebagai anggota PTPS Pilkada 2024. Berikut tahapan seleksi PTPS Pilkada 2024.

1. Pendaftaran

Peserta melakukan pendaftaran di Kantor Sekretariat panwaslu kecamatan setempat dengan membawa berkas sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan. Formatnya detikers bisa download di sini.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan /legalisir pejabat berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan berkas asli.
  • Daftar riwayat hidup. Formatnya detikers bisa download di sini.
  • Surat pernyataan bermeterai 10.000. Formatnya detikers bisa download di sini.

2. Seleksi Administrasi

Semua berkas dikumpulkan kepada panitia yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan penyeleksian. Peserta menunggu hasil untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

3. Wawancara

Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.

4. Pengumuman

Panwaslu kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon PTPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

5. Tanggapan Masyarakat

Panwaslu kecamatan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Besaran gaji atau honor PTPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum. Gaji akan diberikan setelah petugas menyelesaikan kewajibannya.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS Pilkada 2024

PTPS Pilkada memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban selama menjalankan tugasnya terlibat dalam proses Pemilu. Simak tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS Pilkada 2024 sebagai berikut.

1. Tugas

Pada Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa PTPSmemiliki sejumlah tugas yang harus dikerjakan. Berikut tugas PTPSPilkada2024.

  • Mengawasi persiapan pemungutan suara
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
  • Mengawasi persiapan penghitungan suara
  • Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
  • Mengawasi pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS

2. Wewenang

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana ketentuan Pasal 114, PTPS diberikan kewenangan sesuai ketentuan Pasal 115. Pada Pasal 115, PTPS berwenang:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban

Selain diberikan tugas dan kewenangan menurut undang-undang, Pasal 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga menyematkan kewajiban yang harus dilakukan Pengawas TPS, berikut poin-poinnya.

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa.

Itulah informasi seputar pendaftaran PTPS Pilkada 2024 yang sudah dibuka. Informasi selengkapnya, detikers bisa mengecek website Bawaslu kabupaten/kota atau kantor panwaslu kecamatan setempat.




(ihc/irb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads