Baca Niat Puasa Ramadan Sekali untuk Sebulan Penuh, Apa Boleh? Simak Hukumnya

Baca Niat Puasa Ramadan Sekali untuk Sebulan Penuh, Apa Boleh? Simak Hukumnya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Selasa, 12 Mar 2024 00:54 WIB
Ilustrasi malam lailatul qadar yang terdapat pada 10 malam terakhir Ramadan.
Ilustrasi niat puasa Ramadan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Choreograph)
Bandung - Tiba juga di bulan Ramadan. Bulan penuh rahmat dan ampunan bagi umat muslim yang mau mengisinya dengan amalan-amalan salih. Selama sebulan penuh, umat Islam di seluruh penjuru bumi akan melaksanakan puasa. Menahan lapar dan dahaga sejak matahari terbit hingga terbenam.

Namun penting diketahui jika pelaksanaan puasa ini harus diawali dengan niat. Karena barang siapa beramal tanpa niat maka akan sia-sia dan tak akan mendapatkan pahala. Selain itu membaca niat juga merupakan salah satu rukun puasa agar amalan puasa kita sah.

Biasanya umat muslim membaca niat puasa di malam hari, setelah berbuka puasa, setelah salat tarawih atau saat sahur menjelang imsak atau subuh.

Muncul pertanyaan, apakah boleh jika kita membaca niat sekali di awal Ramadan untuk puasa sebulan penuh?

Menurut pendapat dari mayoritas ulama, pengucapan niat puasa dianjurkan untuk dibaca setiap hari. Karena puasa Ramadan adalah ibadah yang berdiri mandiri, tidak bisa dikaitkan dengan ibadah sebelum atau sesudahnya.

"Mayoritas para ulama mengatakan niat puasa itu wajib setiap malam sepanjang Ramadan. Jadi tidak cukup hanya satu kali niat untuk 30 hari Ramadhan, ini merupakan mayoritas pandangan para ulama berdasarkan hadis yang sahih," jelas Ustaz Ardiansyah Ashri Husein pada detikJabar.

Hadis yang dimaksud Ustaz Ardiansyah yakni dari hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa'i dan Ibnu Majah dari Hafshah Ummul Mukminin RA,

"Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya."

Meski begitu ia mengakui jika memang ada pendapat yang berbeda dari Imam Malik yang merupakan ulama rujukan Mazhab Maliki ini. Dari mahzab ini menyatakan bahwa niat puasa Ramadan bisa dilafalkan sekali untuk sebulan penuh.

Menurut mahzab ini mengucapkan niat setiap malam hukumnya adalah sunah, namun jika kita mengalami kondisi yang menyebabkan puasa menjadi terputus maka wajib mengulang niatnya lagi. Kondisi yang membuat puasa terputus yakni seperti saar haid, nifas, bepergian atau sakit.

Namun atas pendapat ini, Ustaz yang merupakan anggota Majelis Dai Kebangsaan Kemenag RI itu menyarankan agar tetap membaca niat puasa Ramadhan setiap hari. Karena pendapat ini

"Namun pendapat itu ditolak oleh maypritas para ulama sehingga untuk orang awam disarankan untuk ikut pandangan jumhur mayoritas para ulama," tutur Ustaz Ardianyah.

Berikut bacaan niat sebelum menjalankan puasa Ramadan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.

Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."

Meski begitu jika ada yang memilih pendapat Imam Malik itu, Ustaz Ardiansyah menyatakan sikap untuk bertoleransi saja.

Itu dia penjelasan tentang hukum membaca niat puasa Ramadan, apakah boleh dibaca sekali untuk sebulan atau harus dibaca setiap hari. Demikian, semoga membantu.




(tya/tey)


Hide Ads