Update Korupsi KPR Karawang: Kejari Sita Aset Senilai Rp 11 Miliar

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 16 Okt 2026 15:30 WIB
Kejaksaan Negeri Karawang saat menyita aset kasus korupsi KPR. (Foto: Istimewa)
Karawang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama mengungkapkan bahwa Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang telah bergerak melakukan penyitaan aset dan penitipan uang pada Kamis (15/10/2026).

Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 September 2026, juncto Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tertanggal 12 Oktober 2026.

"Kami telah mengamankan sejumlah aset, adapun yang disita meliputi 12 bidang tanah di Desa/Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan total luas 9.645 meter persegi. Bernilai taksiran aset tanah ini mencapai Rp9.9 miliar," kata Dedy, saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (16/10/2026).

Selain tanah, kata Dedy, tim penyidik juga menyita tiga unit mobil yang terkait dengan perkara tersebut, yakni Toyota Vellfire, Hyundai Ioniq atas nama PT BAS, serta Wuling Confero S 1,5 L atas nama tersangka HJ.

"Total nilai ketiga unit kendaraan yang kami sita ini ditaksir mencapai Rp1,15 miliar, dimana 2 unit mobil atas nama PT BAS, dan 1 unit atas nama tersangka HJ," kata dia.

Selain melakukan penyitaan aset, kata Dedy, tim penyidik juga mengamankan dan menitipkan uang sebesar Rp829,5 juta yang berasal dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS.

"Uang sejumlah Rp829,5 juta atas nama PT BAS tersebut kini telah dititipkan ke rekening pemerintah lainnya. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Dedy menuturkan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan penyitaan dan penitipan aset berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Kami berkomitmen dan memastikan akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat," pungkasnya.




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork