Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan uang puluhan miliar rupiah dari hasil pengungkapan perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menuturkan, uang sejumlah Rp42,5 miliar yang berhasil disita dan dipamerkan merupakan bentuk komitmen, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
"Bersama ini saya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. BAS," kata Dedy, dalam sesi rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat (4/9/2026) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, di mana penyidik pada Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, kami tetapkan 4 orang tersangka yaitu VY, HJ, OH, dan HH, berdasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup, dengan masing-masing peran berbeda," kata dia.
Dedy menjelaskan, tersangka VY selaku Direktur PT BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan dalam perkara tersebut, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
"Sedangkan tersangka VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama Tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain atau topengan, guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk," ungkapnya.
"VY sendiri juga diduga memerintahkan pembentukan 'Tim Batik' dalam hal ini tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran," lanjutnya.
Bahkan VY sendiri, kata Dedy, bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai salah satu bank milik pemerintah Kantor Cabang Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
"Sedangkan HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR," ungkap Dedy.
Lalu, mengenai peran HJ selaku Sales Manager, yang menerima perintah langsung membentuk Tim Batik bersama OH yang juga Sales, pekerjaan mereka khusus memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.
Sedangkan HH selaku Manajer KPR PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR, mengoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik, serta secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank guna mempercepat persetujuan KPR konsumen yang datanya telah dimanipulasi.
"Selanjutnya terhadap 3 tersangka dengan inisial VY, OH, HH, telah dilakukan Penahanan Rutan di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung dari tanggal 3 September 2026 sampai dengan 22 September 2026. Sedangkan untuk HJ telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak dapat hadir pada hari ini," ujar dia.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi para joki atau pemilik nama asli yang diajukan untuk KPR, dan termasuk saksi ahli.
"Ada 271 orang saksi termasuk ahli yang kami periksa, mereka merupakan joki atau pemilik nama dalam dokumen pengajuan KPR, modus yang dijanjikan para pelaku kepada para pemilik nama asli antara lain menjanjikan uang senilai Rp700 ribu hingga Rp3 juta jika kredit lolos dan disetujui. Bahkan para pelaku juga menjanjikan langsung membalik nama unit yang dikredit setelah akad kredit selesai," paparnya.
Mengenai barang bukti, Dedy mengungkap, pihaknya telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, serta uang tunai sejumlah Rp42.445.705.100 yang telah ditarik dalam rekening escrow PT. BAS.
"Selain uang tunai, pada kategori dokumen, penyidik juga mengamankan 115 surat berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor atas nama PT. BAS," ucap Dedy.
Pada kategori bangunan, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang, kata Dedy, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat unit tanah dan bangunan milik PT BAS yang digunakan sebagai sarana pemasaran sekaligus tempat manipulasi dokumen permohonan kredit.
Akibat kelakuan keempat tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp237 miliar, dari uang yang disalurkan oleh Bank kepada 445 debitur berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50, yang berasal dari 445 debitur. Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank," ungkapnya.
Para tersangka sendiri disangkakan melanggar Pertama Primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika ditanyai soal adanya tersangka dari pihak lain, Dedy tidak menutup kemungkinan sebab pengembangan perkara masih berjalan. "Selain keempat tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, dan pengembangan perkara ini masih berjalan," pungkasnya.
(iqk/iqk)
