Kemenag Ciamis Bakal Tindak Madrasah-KUA yang Diduga Lakukan Pungli

Kemenag Ciamis Bakal Tindak Madrasah-KUA yang Diduga Lakukan Pungli

Dadang Hermansyah - detikJabar
Sabtu, 17 Okt 2026 01:30 WIB
Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Ahmadun saat menandatangani zona integritas di Kemenag Ciamis
Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Ahmadun saat menandatangani zona integritas di Kemenag Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menegaskan kesiapannya menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan madrasah, KUA atau pegawai di lingkungan kerjanya. Peringatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus mewujudkan pelayanan pendidikan yang bersih dan transparan.

Kepala Kemenag Ciamis, Yayan Herdiana, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pungli dalam pelayanan. Laporan tersebut akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tentunya siap menindaklanjuti apabila ada laporan madrasah, KUA atau pegawai yang melakukan pungli," tegas Yayan, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komitmen tersebut sejalan dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kemenag Ciamis.

Pencanangan Zona Integritas sekaligus pembinaan oleh Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Ahmadun, digelar di Kantor Kemenag Ciamis,.

ADVERTISEMENT

Yayan menyebut, arahan dari Inspektorat Jenderal akan ditindaklanjuti secara bertahap, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Alhamdulillah, kami mendapatkan bimbingan, arahan, sekaligus advokasi dan pengawasan dari Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI. Apa yang disampaikan beliau akan kami aplikasikan dalam kegiatan pelayanan," ujar Yayan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak cukup hanya dengan deklarasi. Diperlukan komitmen pimpinan dan perubahan budaya kerja aparatur agar prinsip integritas benar-benar diterapkan dalam setiap pelayanan.

Kemenag Ciamis juga berencana menjadikan sejumlah satuan kerja sebagai proyek percontohan, salah satunya MTsN 9 Ciamis.

"Yang paling penting adalah komitmen pimpinan dan perubahan budaya atau kultur sumber daya manusia. Tanpa keduanya, pelaksanaan Zona Integritas tidak akan optimal," katanya.

Selain membuka ruang pengaduan, Kemenag Ciamis mendorong optimalisasi layanan berbasis digital untuk mempersempit peluang terjadinya gratifikasi dan pungli.

Yayan menjelaskan, transformasi digital diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan tanpa harus selalu berinteraksi langsung dengan petugas di kantor. Untuk mendukung langkah tersebut, Kemenag Ciamis menjalin kerja sama dengan Telkom guna meningkatkan kapasitas layanan digital di sejumlah unit pelaksana teknis dan satuan kerja.

"Kami berkomitmen mengoptimalkan transformasi layanan melalui digitalisasi. Dengan begitu, masyarakat bisa memanfaatkan layanan digital tanpa harus selalu berinteraksi langsung dengan petugas di kantor," ungkapnya.

Fasilitas pengaduan juga disiapkan sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik. Melalui saluran tersebut, masyarakat diharapkan berani melaporkan dugaan penyimpangan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Dana BOS dan Komite Jadi Perhatian

Sementara itu, Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Ahmadun menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparatur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Perubahan mindset ini penting dalam rangka mengelola pemerintahan yang baik dan benar. Ada enam area perubahan yang menjadi fokus perhatian kita untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik," kata Ahmadun.

Ia menyoroti sektor pendidikan madrasah dan layanan pernikahan sebagai bidang yang perlu mendapat perhatian karena berhubungan langsung dengan masyarakat.

Dalam sektor pendidikan, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite harus dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Laporan keuangan, menurutnya, harus mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.

"Laporan pertanggungjawaban keuangan jangan hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi harus sesuai dengan fakta dan data di lapangan," tegasnya.

Untuk mendukung pembenahan tersebut, Inspektorat Jenderal akan memberikan pendampingan kepada satuan kerja Kemenag Ciamis melalui bimbingan teknis, pengawasan dokumen, dan evaluasi penerapan enam area perubahan Zona Integritas.

Karena pencanangan baru dilakukan tahun ini, penilaian untuk memperoleh predikat WBK/WBBM baru dapat dimulai setelah pembangunan Zona Integritas berjalan sekurang-kurangnya satu tahun.

Ahmadun berharap upaya pembenahan tersebut membuahkan hasil dalam beberapa tahun ke depan.

"Mudah-mudahan pada 2027 atau 2028, salah satu satuan kerja di lingkungan Kemenag Ciamis bisa mendapatkan predikat WBK/WBBM," harapnya.

Dadang Hermansyah/detikJabar
Foto: Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Ahmadun saat menandatangani zona integritas di Kemenag Ciamis.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads