Kejaksaan Negeri Karawang kembali menahan seorang tersangka dalam kasus megakorupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Tersangka HJ, mantan General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni VY selaku Direktur PT BAS, HH sebagai tim sales, dan OH sebagai sales marketing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Malam ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka HJ yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-4550/M.2.26/Fd.2/09/2026 tanggal 3 September 2026," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, dalam sesi rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (8/9/2026) malam.
Tersangka HJ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026 sampai dengan 27 September 2026 guna kepentingan penyidikan.
Dengan penahanan ini, kata Dedy, sudah lima tersangka ditahan, empat orang dari pihak PT BAS dan satu orang pejabat Bank BTN Kantor Cabang Karawang.
"HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY selaku Direktur untuk mempercepat persetujuan KPR," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan uang puluhan miliar rupiah dari hasil pengungkapan perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp237 miliar, dari uang yang disalurkan oleh Bank BTN kepada 445 debitur berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"HJ diduga menerima perintah dari VY untuk membentuk 'Tim Batik' bersama HH dan OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen palsu atau topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan hingga akad kredit," ungkap Dedy.
Tersangka HJ disangkakan melanggar Primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menegaskan proses penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan independen, dengan selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.
