Kejari Karawang Endus Dugaan Korupsi KPR, 91 Saksi Diperiksa

Kejari Karawang Endus Dugaan Korupsi KPR, 91 Saksi Diperiksa

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 20 Mei 2026 14:53 WIB
Pemeriksaan berkas dugaan kasus korupsi di Karawang.
Pemeriksaan berkas dugaan kasus korupsi di Karawang. (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah tancap gas mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kasus ini menyeret Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang dan PT BAS sebagai debitur.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menuturkan, dugaan rasuah ini berpusat pada dua proyek perumahan di Karawang, yakni Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Seksi Tindak Pidana Khusus kini sedang membedah aliran dana, dan prosedur yang diduga menyimpang tersebut. Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan pada 13 Mei 2026," kata Dedy, saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (20/5/2026).

Tak main-main, tim penyidik bergerak maraton mengumpulkan alat bukti. Serangkaian penggeledahan dan penyitaan pun telah dilakukan di berbagai lokasi, baik di wilayah Kabupaten Karawang maupun hingga ke luar daerah.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara a quo," ungkapnya.

Hingga kini, Korps Adhyaksa tersebut sudah memeriksa sedikitnya 91 orang saksi. Langkah ini diambil untuk memperjelas konstruksi hukum dan mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal kredit ini.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaksa menemukan aroma busuk berupa manipulasi data. Tak hanya itu, praktik pinjam nama diduga kuat dilakukan dalam proses pengajuan kredit unit rumah di Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang merupakan proyek perumahan milik PT BAS tersebut," ungkapnya.

Dedy menegaskan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

"Kami berjanji akan terus membuka informasi perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan, seiring dengan berjalannya tahapan penyidikan yang sedang kami lakukan," pungkasnya.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads