Praperadilan Wabup Indramayu Digelar, Minta Status Tersangka Gugur

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 24 Sep 2026 15:31 WIB
Ilustrasi hukum (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir).
Bandung -

Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka. Dia terseret dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18 miliar.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IM dan AF, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu. Syaefudin kemudian melayangkan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.

Kamis (24/9/2026), sidang perdana gugatan praperadilan itu pun akhirnya digelar. Kubu Syaefudin meminta status tersangkanya dicabut dan proses penyidikan kasus itu bisa dihentikan.

Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork