Wabup Indramayu Gugat Status Tersangka Korupsi Rp 18 M, Ini Alasannya

Wabup Indramayu Gugat Status Tersangka Korupsi Rp 18 M, Ini Alasannya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 24 Sep 2026 13:51 WIB
Suasana sidang praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin di PN Bandung, Kamis (24/9/2026).
Suasana sidang praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin di PN Bandung, Kamis (24/9/2026). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin akhirnya digelar. Syaefudin pun meminta supaya status tersangkanya dicabut dan penyidikan perkaranya dibatalkan.

Sebagaimana diketahui, Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kasus itu dinyatakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 18 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya, yakni IM dan AF, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

Di hadapan Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim, Syaefudin melalui pengacaranya membacakan gugatan praperadilan yang mereka layangkan. Syaefudin meminta status tersangkanya dicabut dan proses penyidikan kasus yang menyeretnya dihentikan.

ADVERTISEMENT

"Kami minta status tersangka klien kami dicabut, kemudian penyidikannya dihentikan," kata pengacara Syaefudin, Peri Maulana di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (24/9/2026).

Menurut Peri, penetapan tersangka terhadap Syaefudin telah cacat secara formil. Salah satunya, Kejati Jabar kata Peri, malah mendudukkan Syaefudin sebagai individu saat ditetapkan sebagai tersangka, bukan sebagai Ketua DPRD Indramayu.

"Sehingga menurut kami, penetapan tersangka terhadap individu pemohon itu keliru, cacat hukum. Kemudian yang kedua, bahwa salah satu yang dipermasalahkan oleh penyidik juga terkait dengan Peraturan Bupati yang menurut konstruksi penyidik bahwa itu ada ada kerugian keuangan negara di situ," ungkapnya.

"Maka pertanyaannya kami balik, siapa yang berwenang untuk memberlakukan peraturan bupati. Tentu bukan ketua DPRD dong, harusnya itu adalah lembaga eksekutif yaitu ada pada Bupati. Namun yang menjadi konstruksi daripada penyidik, hal tersebut malah dilimpahkan kepada klien kami," tegasnya.

Sidang praperadilan Syaefudin akan dilanjutkan pada Jumat (25/9/2026). Adapun agendanya adalah jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejati Jabar.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads