Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, melawan penetapan status tersangka oleh Kejati Jawa Barat. Ia menggugat praperadilan penetapan itu setelah terseret kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 yang merugikan negara senilai Rp 18 miliar.
Gugatan praperadilan Syaefudin sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Gugatan itu sudah dia daftarkan sejak Kamis (17/9/2026).
Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati Jabar pun merespons gugatan praperadilan Syaefudin. Korps Adhyaksa itu memastikan bakal menyiapkan jawaban atas praperadilan tersebut.
"Dari sejak diterimanya permohonan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, kita sudah siapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan. Sementara tim lagi membuat surat jawabannya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Senin (21/9/2026).
Sidang perdana praperadilan Syaefudin bakal digelar pada Kamis (24/9/2026). Syaefudin sendiri ditetapkan menjadi tersangka sejak Juni 2026.
"Jadwalnya hari Kamis. Nanti tim yang ditunjuk akan ikuti persidangan praperadilan," ungkap Cahya.
Kejati Jabar kata Cahya, masih memproses kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu yang menyeret Syaefudin. Proses penyidikannya masih berlangsung, meskipun Syaefudin dan dua tersangka lain belum ditahan kejaksaan.
"Penyidikannya masih berproses," pungkasnya.
(ral/yum)
