Jadi Tersangka, Wabup Indramayu Gugat Kejati Jabar ke Praperadilan

Jadi Tersangka, Wabup Indramayu Gugat Kejati Jabar ke Praperadilan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 20 Sep 2026 12:02 WIB
Wabup Indramayu, Syaefudin saat menerima audensi dari Migrant Care
Wabup Indramayu Syaefudin (berbaju hitam). (Foto: Istimewa/dok Pemkab Indramayu).
Bandung -

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, membuat perlawanan setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Jawa Barat (Jabar). Syaefudin melayangkan gugatan praperadilan atas tuduhan kasus korupsi yang dia lakukan.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, gugatan praperadilan Syaefudin sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Gugatan itu sudah dia daftarkan sejak Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka," demikian bunyi salah satu uraian gugatan praperadilan itu sebagaimana dilihat detikJabar, Minggu (20/9/2026).

detikJabar sudah berusaha mengonfirmasi soal gugatan ini ke Kejati Jabar. Namun hingga berita ini diturunkan, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya belum merespons upaya konfirmasi tersebut.

Sekadar diketahui, Kejati Jabar telah menetapkan Syaefudin sebagai tersangka sejak Juni 2026. Dia saat itu terseret kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

Jumat (12/9), ketiganya dijadwalkan untuk diperiksa Kejati Jabar. Namun, hanya IM dan AF yang bisa datang, sedangkan Syaefudin mangkir dengan alasan sakit.

Panggilan kedua pun lalu dilayangkan. Namun lagi-lagi, Syaefudin mangkir dari panggilan tersebut. Sementara itu, Syaefudin dan kedua tersangka lainnya diketahui belum ditahan Kejati Jabar. Kasus ini sendiri ditaksir telah merugikan negara senilai Rp 18 miliar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads