Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Hakim menyatakan bahwa Kejati Jawa Barat sudah memenuhi regulasi saat menetapkan Syaefudin menjadi tersangka kasus korupsi.
Putusan itu dibacakan Dede Halim di Ruang Sidang 3 PN Bandung, Jumat (2/10/2026). Hakim menyatakan menolak seluruh dalil gugatan kubu Syaefudin yang sebelumnya menyebut penetapan tersangka telah cacat formil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim saat membacakan putusannya.
"Menyatakan penetapan yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum," ucapnya menambahkan.
Dengan putusan ini, upaya perlawanan Syaefudin untuk menggugat status tersangka harus bertepuk sebelah tangan. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan prosedur yang dijalankan.
Sebagaimana diketahui, Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kasus itu dinyatakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 18 miliar.
Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
