Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 02 Okt 2026 15:25 WIB
Sidang praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Hakim Tunggal PN Bandung menolak upaya perlawanan Syaefudin yang menggugat status tersangka
Sidang praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Hakim Tunggal PN Bandung menolak upaya perlawanan Syaefudin yang menggugat status tersangka (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Hakim menyatakan bahwa Kejati Jawa Barat sudah memenuhi regulasi saat menetapkan Syaefudin menjadi tersangka kasus korupsi.

Putusan itu dibacakan Dede Halim di Ruang Sidang 3 PN Bandung, Jumat (2/10/2026). Hakim menyatakan menolak seluruh dalil gugatan kubu Syaefudin yang sebelumnya menyebut penetapan tersangka telah cacat formil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim saat membacakan putusannya.

"Menyatakan penetapan yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum," ucapnya menambahkan.

Dengan putusan ini, upaya perlawanan Syaefudin untuk menggugat status tersangka harus bertepuk sebelah tangan. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan prosedur yang dijalankan.

Sebagaimana diketahui, Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kasus itu dinyatakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 18 miliar.

Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads