Praperadilan Wabup Indramayu Digelar, Minta Status Tersangka Gugur

Praperadilan Wabup Indramayu Digelar, Minta Status Tersangka Gugur

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 24 Sep 2026 15:31 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir).
Bandung -

Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka. Dia terseret dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IM dan AF, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu. Syaefudin kemudian melayangkan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.

Kamis (24/9/2026), sidang perdana gugatan praperadilan itu pun akhirnya digelar. Kubu Syaefudin meminta status tersangkanya dicabut dan proses penyidikan kasus itu bisa dihentikan.

Setelah persidangan, pengacara Syaefudin, Peri Maulana, membeberkan kondisi terkini kliennya. Meski telah jadi tersangka, Peri mengklaim Syaefudin masih beraktivitas seperti biasa sebagai Wakil Bupati Indramayu.

"Kalau sampai saat ini, klien kami tetap melakukan aktivitas seperti biasa karena kan beliau aktif sebagai Wakil Bupati," kata Peri di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (24/9/2026).

"Kemudian kan juga ini baru tersangka, artinya asas praduga tak bersalah harus tetap kita junjung tinggi, sehingga tidak belum mempengaruhi proses hukum," tambahnya.

Meski demikian, Peri tak menampik kondisi kliennya terganggu dengan kasus ini. Sebab, persepsi publik sudah mulai menghakimi Syaefudin yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin hanya secara opini publik saja yang mengganggu beliau menjadi, ya pahamlah. Bagaimana opini publik untuk menggiring beliau sebagai betul pelaku utama," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, meski telah berstatus tersangka, Syaefudin maupun dua orang lainnya belum ditahan Kejati Jabar. Sidang praperadilan Syaefudin pun akan kembali digelar pada Jumat (25/9/2026).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads