Jadi Tersangka, Wabup Indramayu Gugat Kejati Jabar ke Praperadilan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 20 Sep 2026 12:02 WIB
Wabup Indramayu Syaefudin (berbaju hitam). (Foto: Istimewa/dok Pemkab Indramayu).
Bandung -

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, membuat perlawanan setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Jawa Barat (Jabar). Syaefudin melayangkan gugatan praperadilan atas tuduhan kasus korupsi yang dia lakukan.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, gugatan praperadilan Syaefudin sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Gugatan itu sudah dia daftarkan sejak Kamis (17/9/2026).

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka," demikian bunyi salah satu uraian gugatan praperadilan itu sebagaimana dilihat detikJabar, Minggu (20/9/2026).

detikJabar sudah berusaha mengonfirmasi soal gugatan ini ke Kejati Jabar. Namun hingga berita ini diturunkan, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya belum merespons upaya konfirmasi tersebut.

Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork