Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harga Kekayaan Wabup Indramayu

Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harga Kekayaan Wabup Indramayu

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 13 Jun 2026 15:00 WIB
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin memberikan keterangan terkait rencana pembangunan kampus UNJ di wilayahnya, saat ditemui di Pendopo Indramayu, Kamis (22/1/2026).
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Foto: Burhannudin
Indramayu -

Wakil Bupati Indramayu ditetapkan jadi tersangka. Ia terseret kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin tidak sendiri. Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua mantan pejabat berinisial IM dan AF yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil perhitungan, kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 18 miliar. Meski demikian, Syaefudin, IM dan AF tidak ditahan dalam kasus tersebut.

Hasil penelusuran detikJabar di laman LHKPN KPK, Sabtu (13/6/2026), harta kekayaan Syaefudin tercatat mencapai Rp 3.471.302.473 atau senilai Rp 3,4 miliar. Syaefudin melaporkan harta kekayaan pada 10 Maret 2026/Periodik-2025.

ADVERTISEMENT

Rincian harta kekayaan Syaefudin berasal dari dua tanah dan bangunan di Indramayu dengan total nilai Rp 4.126.000.000 atau Rp 4,1 miliar. Kemudian alat transportasi senilai Rp 112 juta yang terdiri dari mobil pick up 2017 Rp 65 juta, motor Honda Beat 2016 Rp 7,5 juta dan motor Vespa Sprint 2019 Rp 39,5 juta.

Syaefudin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 9 juta. Lalu kas dan setara kas Rp 25.512.848 atau Rp 25,5 juta, serta utang Rp 802.110.375 atau Rp 802,1 juta.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka. Ia terseret kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaifudin jadi terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang mantan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM dan AF.

"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

IM dan AF memenuhi panggilan Kejati Jabar saat diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Syaefudin mangkir dengan alasan sakit.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan ee sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," pungkasnya.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads