BLT Dana Desa 2026 Tahap 3, Cek Jadwal Cair dan Kriteria Penerimanya

BLT Dana Desa 2026 Tahap 3, Cek Jadwal Cair dan Kriteria Penerimanya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Kamis, 24 Sep 2026 08:45 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Bandung -

Jakarta - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2026 tahap 3 kembali menjadi perhatian masyarakat. Memasuki September 2026, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai menantikan pencairan bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Lantas, BLT Dana Desa 2026 tahap 3 kapan cair? Apakah bantuan untuk tiga bulan tersebut bisa diterima sekaligus hingga Rp900 ribu?

Berbeda dengan bansos nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Dana Desa bersumber dari anggaran Dana Desa. Karena itu, waktu pencairannya tidak seragam di seluruh wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jadwal pencairan, besaran bantuan hingga kriteria penerima BLT Dana Desa 2026 tahap 3.

BLT Dana Desa 2026 Tahap 3 Kapan Cair?

BLT Dana Desa 2026 tahap 3 berkaitan dengan periode penyaluran Juli, Agustus, dan September 2026.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada ketentuan BLT Dana Desa 2026, bantuan dapat disalurkan setiap bulan atau secara sekaligus untuk maksimal tiga bulan. Artinya, desa dapat menerapkan mekanisme pencairan sesuai kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing.

Dengan demikian, tidak ada satu tanggal pencairan BLT Dana Desa tahap 3 yang berlaku serentak secara nasional.

Desa yang menerapkan penyaluran bulanan dapat mencairkan bantuan setiap bulan. Sementara itu, desa yang menggunakan mekanisme triwulanan dapat menyalurkan bantuan untuk tiga bulan sekaligus.

Memasuki September 2026, BLT Dana Desa tahap 3 berpotensi dicairkan bagi desa yang menerapkan mekanisme triwulanan.

Namun, waktu pencairan tetap bergantung pada kesiapan anggaran, administrasi, serta keputusan pemerintah desa masing-masing.

BLT Dana Desa 2026 Bisa Dapat Rp900 Ribu?

Besaran BLT Dana Desa 2026 ditetapkan paling banyak Rp300 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Jika bantuan untuk tiga bulan disalurkan sekaligus, KPM dapat menerima akumulasi maksimal Rp900 ribu.

Perhitungannya sebagai berikut:

  • Juli 2026: maksimal Rp300 ribu

  • Agustus 2026: maksimal Rp300 ribu

  • September 2026: maksimal Rp300 ribu

  • Total tiga bulan: maksimal Rp900 ribu

Meski demikian, pencairan Rp900 ribu sekaligus bukan berarti berlaku untuk seluruh desa. Pemerintah desa dapat menentukan mekanisme penyaluran sesuai kemampuan anggaran dan keputusan yang telah ditetapkan.

BLT Dana Desa juga dapat disalurkan secara tunai maupun nontunai, menyesuaikan kebijakan masing-masing desa dan kesiapan administrasi.

Siapa yang Berhak Menerima BLT Dana Desa 2026?

Penerima BLT Dana Desa 2026 ditetapkan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem atau keluarga yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Beberapa kelompok yang menjadi kriteria penerima antara lain:

  • Keluarga dalam kondisi kemiskinan ekstrem yang ditetapkan pemerintah dan berdomisili di desa bersangkutan.

  • Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

  • Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit menahun, penyakit kronis, atau penyandang disabilitas.

  • Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial PKH.

  • Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.

  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Kriteria tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan KPM. Namun, penetapan penerima akhirnya tetap dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa.

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2026

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BLT Dana Desa 2026 dapat mengecek informasi melalui pemerintah desa atau perangkat desa setempat.

Informasi mengenai daftar penerima, jadwal pencairan hingga lokasi penyaluran biasanya disampaikan melalui kantor desa, perangkat desa, atau pengumuman resmi pemerintah setempat.

Masyarakat juga dapat memantau informasi bansos nasional melalui laman Cek Bansos Kemensos.

Namun, perlu diperhatikan bahwa BLT Dana Desa berasal dari anggaran Dana Desa, sehingga data penerimanya tidak selalu tersedia dalam sistem bansos nasional.

Karena itu, untuk memastikan status sebagai penerima BLT Dana Desa, masyarakat sebaiknya menghubungi pemerintah desa tempat tinggal masing-masing.

BLT Dana Desa Berbeda dengan PKH dan BPNT

BLT Dana Desa tidak sama dengan bansos nasional seperti PKH dan BPNT.

BLT Dana Desa menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan pengelolaannya melibatkan pemerintah desa. Sementara itu, bansos nasional dikelola melalui mekanisme pemerintah pusat.

Perbedaan sumber anggaran dan mekanisme pengelolaan tersebut membuat jadwal pencairan BLT Dana Desa dapat berbeda antara satu desa dan desa lainnya.

Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu heran apabila pencairan BLT Dana Desa di suatu wilayah berlangsung berbeda dengan wilayah lainnya.

Memasuki September 2026, KPM yang menantikan BLT Dana Desa tahap 3 dapat mengecek informasi terbaru kepada pemerintah desa masing-masing, khususnya mengenai jadwal penyaluran untuk periode Juli, Agustus, dan September.



(tya/tey)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads