Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.200 Botol Miras di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 10 Sep 2026 17:30 WIB
1.200 miras diamankan Polres Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis. Sebanyak 1.200 botol miras diamankan dari sebuah kendaraan minibus yang hendak mendistribusikannya ke sejumlah titik.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya pengiriman dan penjualan miras ilegal di wilayah Ciamis.

"Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 1.200 botol miras," ujar Eko di Polres Ciamis, Kamis (10/9/2026).

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diketahui berdomisili di Bandung dan bekerja sebagai karyawan swasta berdasarkan identitasnya.

Menurut Eko, AS bukan sekadar kurir yang mengantarkan barang. Ia juga berperan sebagai pihak yang menjual miras tersebut.

"Modusnya membawa miras menggunakan mobil minibus. Tidak ada izin untuk penjualan tersebut. Di Kabupaten Ciamis sendiri juga tidak mengizinkan adanya penjualan minuman keras," katanya.

Simak Video "Video: Satpol PP Solo Bongkar Peredaran Miras Ilegal Berkedok Cup di Lokananta"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork