Sebanyak 6.244 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Kabupaten Majalengka. Ribuan botol tersebut merupakan hasil penyitaan polisi selama periode 1-9 Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat (stoom). Bupati Majalengka Eman Suherman bahkan ikut mengendarai stoom untuk melindas botol-botol miras tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, ribuan botol miras itu disita dalam operasi yang dilakukan jajaran Polres Majalengka bersama Polsek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama periode tepatnya tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 9 Agustus 2026, kami Polres Majalengka dan jajaran Polsek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras sebanyak 6.244 botol," kata Aldy kepada detikJabar, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, penyitaan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat serta hasil penyelidikan personel Satnarkoba Polres Majalengka dan jajaran Polsek.
Ribuan botol miras tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi. Di antaranya toko kelontong, gudang miras yang tidak mengantongi izin, hingga toko penjualan lainnya.
"Adapun botol-botol minuman keras tersebut kami dapatkan dari informasi masyarakat maupun penyelidikan para personil Sat Narkoba Polres Majalengka, para personil yang ada di Polsek. Alhamdulillah dari toko kelontong, kemudian dari gudang miras yang memang tidak memiliki izin, dan dari toko-toko penjualan lainnya," ujarnya.
Aldy mengungkapkan, terdapat sejumlah wilayah yang menjadi titik rawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka. Salah satu wilayah dengan temuan tertinggi berada di Majalengka Kota.
"Terkait dengan wilayah tertinggi tentunya ada di Majalengka Kota, kemudian mohon maaf ada di beberapa kecamatan yang lain," ucapnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah temuan tersebut. Para penjual miras ilegal dapat dikenakan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Yang pertama adalah kita tipiringkan juga, kemudian terkait dengan penegakan hukum lainnya, misalkan terkait dengan undang-undang kesehatan, kami masih melakukan pengembangan selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman turut menyaksikan pemusnahan ribuan botol miras tersebut. Ia bahkan ikut mengoperasikan stoom untuk melindas botol-botol miras.
Eman mengatakan, aksinya itu merupakan simbol penolakan terhadap peredaran miras di Majalengka. Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu persoalan di tengah masyarakat.
"Saya menganggap bahwa itu adalah musuh masyarakat. Jadi wajar kalau saya semangat tadi ketika jadi masinis stoom, menggunakan itu untuk melihat bagaimana bisa menghancurkan," kata Eman.
"Karena minuman itu biasa pemicu terjadinya kriminal, bahkan juga jadi masalah di bidang lalu lintas," sambungnya.
Eman menyatakan, Pemkab Majalengka mendukung langkah kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.
"Ini menjadi simbol, di Majalengka harus tidak ada lagi minuman keras yang beredar," pungkasnya.
(yum/yum)
