Razia Miras di Ciamis, Polisi Sita Ratusan Botol Berbagai Merek

Razia Miras di Ciamis, Polisi Sita Ratusan Botol Berbagai Merek

Dadang Hermansyah - detikJabar
Minggu, 17 Mei 2026 17:00 WIB
Polisi menyita ratusan botol miras saat razia di Ciamis.
Polisi menyita ratusan botol miras saat razia di Ciamis. (Foto: Dok Humas Polres Ciamis)
Ciamis -

Polres Ciamis gencar melakukan razia minuman keras melalui patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (16/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Ciamis, yakni 9 dus dengan Jumlah 124 botol berbagai merek serta 65 dus botol kosong.

Petugas bergerak menyisir sejumlah titik di pusat kota serta lokasi yang dinilai rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Samapta Polres Ciamis Iptu Zezen Zaenal Muttaqin menjelaskan, razia tersebut menyasar peredaran minuman keras yang selama ini dinilai kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam ini kami melakukan kegiatan razia dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ciamis," ujar Zezen usai patroli.

Dalam kegiatan itu, polisi menemukan empat lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek untuk dijadikan barang bukti di Mapolres Ciamis.

ADVERTISEMENT

"Kami mendapati empat titik yang menjadi pengedar minuman keras. Kami sudah mengamankan ratusan botol minuman keras siap edar dari berbagai merek yang saat ini diamankan di Polres Ciamis," katanya, Minggu (17/5/2026).

Selain menyita barang bukti, polisi juga membawa para pemilik atau penjual minuman keras ke Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Zezen menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental. Terutama jika ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas mabuk-mabukan atau dugaan penjualan minuman keras ilegal.

"Kegiatan ini rutin kami laksanakan. Kemudian kegiatan ini juga insidental apabila ada informasi dari masyarakat terkait kegiatan mabuk-mabukan atau penjualan miras, kami langsung melakukan razia," jelasnya.

Polres Ciamis pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tempat penjualan minuman keras, termasuk di rumah kontrakan maupun kos-kosan.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 atau Direct Message media sosial Polres Ciamis apabila mengetahui adanya tempat penjualan minuman keras," pungkas Zezen.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads