Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara tersebut berawal dari permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka itu ialah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta sebagai tersangka. Selain itu, empat pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut dijerat. Mereka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup.
KPK menemukan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan maupun pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang tanah itu diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik maupun ahli waris sebelumnya.
Para ahli waris disebut masih memegang sertifikat hak milik atas bidang tersebut. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan sertifikat HGB milik Summarecon.
Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi.
Ahli waris selanjutnya mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB milik Summarecon. Langkah tersebut dilakukan agar objek tanah tidak dialihkan atau diproses lebih lanjut selama perselisihan berlangsung. Di sisi lain, ahli waris juga mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Bandung.
Persoalan kemudian bergerak ke permintaan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon berkomunikasi dengan Erwin. KPK menduga Erwin merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Melalui komunikasi tersebut, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I diminta membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB yang menjadi objek sengketa. Namun, Sontang disebut tidak bersedia melakukannya tanpa arahan dari atasannya.
"Saudara SON tidak mau menuruti, kecuali yang bersangkutan menyampaikan apabila mendapat arahan dari atasannya. Ini yang kemudian menjadi awal permasalahan yang dilaporkan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pihak yang menjadi perantara Summarecon lantas mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Upaya itu dilakukan untuk meloloskan permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat.
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode "dua". KPK menduga kode tersebut merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar. Permintaan itu diduga berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat atas tanah yang dikelola Summarecon.
Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Menurut KPK, negosiasi terjadi karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian atau fee broker dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon melalui sejumlah perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian uang itu kemudian diteruskan kepada Sontang.
"ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada saudara SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan," ujar Taufik.
KPK menduga uang Rp200 juta itu merupakan imbalan atas pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Dugaan penerimaan tersebut tidak hanya muncul dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menemukan indikasi gratifikasi yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan, mutasi jabatan, hingga promosi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara lain yang masih berada dalam satu rangkaian penyelidikan, sebuah perusahaan diduga menyerahkan uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah. Pada bagian depan koper disebut masih terdapat tulisan inisial LMP.
Tim penyelidik turut menemukan catatan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. Ia diduga bertindak sebagai pengepul uang yang berasal dari sejumlah pihak dalam pengurusan layanan pertanahan.
Dana tersebut diduga dihimpun dari pengurusan pada berbagai tingkatan. Jalurnya merentang mulai dari kantor pertanahan di kabupaten atau kota, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
Arif diduga mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Dana itu selanjutnya disebut diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang diduga berperan sebagai penampung.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut," kata Taufik.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Senin (14/9). Tim KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper merah dan kardus.
Barang bukti itu terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.000.974,50 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 1.981 ringgit Malaysia. KPK juga menemukan uang Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sekitar Rp49 juta di rumah Sontang.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Delapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
