Dadang 'Buaya' dan Ancaman Hukuman 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 07 Agu 2026 07:30 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA).
Garut -

Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' seolah tidak pernah kapok. Preman asal Garut yang namanya sudah tersohor karena aksi meresahkannya itu kini terancam kembali mendekam di tahanan usai dituntut hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.

Tuntutan itu telah dibacakan jaksa kepada Dadang 'Buaya', belum lama ini. Kasus penganiayaan pada Mei 2026 yang menyeret Dadang ini tercatat sebagai perkara keempat yang ia lakukan.

"Tuntutannya 1 tahun 5 bulan untuk terdakwa Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya'," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Garut, Bimo Mahardhika Aji kepada detikJabar, Kamis, (6/8/2026).

Menurut Bimo, tuntutan terhadap Dadang didasarkan pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Jika sesuai jadwal, Dadang 'Buaya' akan menjalani sidang dengan agenda vonis pada pekan depan.

"Iya (tuntutan) sesuai dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan," katanya.

Peristiwa pidana yang dilakukan Dadang 'Buaya' terjadi di wilayah Karyamukti, Cibalong, Kabupaten Garut, pada Kamis (26/3/2026) siang. Korbannya adalah seorang perempuan lanjut usia berinisial AR (62), anaknya ZN, serta rekan ZN berinisial O.

Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork