Preman Dadang Buaya dan Perkara yang Membawanya Kembali ke Penjara

Round-Up

Preman Dadang Buaya dan Perkara yang Membawanya Kembali ke Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 12 Agu 2026 07:30 WIB
Preman Garut Dadang Buaya
Preman Garut Dadang Buaya (Foto: Istimewa)
Garut -

Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' kembali harus berhadapan dengan jeruji besi. Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada pria yang dikenal sebagai preman Garut tersebut dalam perkara penganiayaan terhadap seorang nenek dan dua pria dewasa. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (11/8/2026) pagi.

"Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun," ungkap Bimo Mahardhika Aji selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan Dadang 'Buaya' terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memasukkan rekam jejak Dadang sebagai hal yang memberatkan. Dia diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sejumlah hal menjadi pertimbangan yang meringankan. Di antaranya, korban telah memberikan maaf, adanya perdamaian, upaya mengganti biaya pengobatan korban, serta pengakuan bersalah dari Dadang.

"Atas putusan ini, terdakwa menerima sedangkan dari pihak kami masih pikir-pikir," ucap Bimo.

Kasus yang kembali menyeret Dadang ke pengadilan itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026. Lokasinya berada di rumah Dadang di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Perkara bermula ketika seorang perempuan berusia 62 tahun berinisial AR mendatangi Dadang untuk menagih utang. Saat itu terjadi cekcok. Dadang merasa utangnya kepada AR telah dilunasi sehingga menolak tagihan tersebut.

"Karena merasa utangnya sudah dibayar lunas, tersangka dan korban kemudian terlibat cekcok," ujar Joko.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Dadang yang saat kejadian dalam kondisi mabuk menyerang AR menggunakan remot televisi hingga mengenai bagian bibir. AR juga didorong hingga tersungkur.

Kekerasan tersebut kemudian diketahui anak AR, ZN. Bersama rekannya berinisial O, ZN mendatangi rumah Dadang. Keduanya justru ikut menjadi korban. Dadang disebut menyerang ZN dan O menggunakan panggangan ikan hingga keduanya mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.

Polisi kemudian menangkap Dadang beberapa jam setelah kejadian. Perkara tersebut berlanjut ke proses hukum hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

(bba/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads