Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran, disertai komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada 5 Agustus 2026.
"Rekan-rekan sekalian, ini dasarnya adalah LP B 1498 ya VIII 2026, ini di tanggal 4 Agustus pelapornya ada FSS. Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat penyidikan, surat perintah penyidikan dengan nomor 155 Ditressiber Polda Jawa Barat tanggal 5 Agustus ditetapkan," kata Hendra, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni AYP (49) dan AF (40). Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Hendra menjelaskan, tersangka AYP pertama diduga mengunggah konten di Threads menggunakan akun @ontel_kebagusan yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran, kemudian muncul sejumlah komentar yang berisi ajakan melakukan tindak pidana.
"Untuk modus operandi-nya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial ini ada Threads, terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujarnya.
Menurut Hendra, unggahan tersebut dibuat pada 3 Agustus 2026 dengan narasi yang mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
"Jadi pada tanggal 3 Agustus 2026 telah terjadi dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat konten di platform media sosial Threads tadi dengan nama akun yaitu @ontel_kebagusan yang membuat isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal program senjata nuklir Iran," katanya.
Polisi juga menyoroti sejumlah komentar yang muncul di bawah unggahan tersebut. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menulis, 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,'.
Hendra menegaskan, polisi tidak hanya menindak pembuat unggahan, tetapi juga komentar yang dinilai mengandung hasutan.
"Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menyatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
"Adapun ancaman yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Mujianto.
(bba/sud)