Omzet Judi Online yang Bermarkas di Purwakarta Capai Rp 96 M

Omzet Judi Online yang Bermarkas di Purwakarta Capai Rp 96 M

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 21 Jul 2026 12:01 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa).
Bandung -

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa omzet pengelola aktivitas terlarang itu mencapai puluhan miliar rupiah.

Tak hanya di Purwakarta, pengelola judi online ini juga bermarkas di Jakarta dan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, omzet dalam kasus ini cukup fantastis, mencapai Rp96 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari hasil penghitungan kasar yang bersangkutan omset-nya itu Rp 96 miliar," kata Fian, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Polisi juga telah memeriksa 38 saksi.

Fian menyebutkan, satu DPO dalam kasus ini diduga kabur ke Vietnam.

"Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, 11 orang sudah diamankan, satu orang DPO. DPO ini saat ini berada di Vietnam dan sekarang masih dalam proses pengajaran," ujarnya.

Fian menerangkan, modus operandi judi online ini adalah korban ditawari untuk bermain game* pada aplikasi Dazz Live yang di dalamnya ada beberapa aplikasi lain. Di masing-masing aplikasi tersebut berisi permainan *game yang sebenarnya merupakan judi online.

"Selain itu, kalau biasanya untuk bermain judi dilakukan dengan transfer ke rekening, sekarang mereka membuat sistem koin. Untuk dapat bermain pada game tersebut, pengguna harus membeli koin. Kalau kita biasa mengenal e-wallet, mereka juga memiliki sistem seperti e-wallet, tetapi bersifat privat," pungkasnya.



(wip/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads