Terlibat Judol Beromzet Rp 96 M, Warga Purwakarta Kabur ke Vietnam

Terlibat Judol Beromzet Rp 96 M, Warga Purwakarta Kabur ke Vietnam

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 21 Jul 2026 14:02 WIB
Ilustrasi Judi Online
Judi Online. (Foto: iStockPhoto)
Bandung -

Sebanyak 11 tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar dalam kasus tindak pidana judi online yang bermarkas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam kasus ini, satu orang pelaku yang terlibat dalam mengelola bisnis haram beromzet Rp96 miliar itu kabur ke luar negeri.

Tersangka yang diduga kabur ke Vietnam ini berinisial NAL. Warga Purwakarta tersebut kini tengah diburu petugas di luar negeri. Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmatua Ambarita mengatakan, untuk satu DPO, pihaknya masih melakukan pengejaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik rekan-rekan jadi untuk hasil penyelidikan sementara yang bersangkutan ini merupakan warga Indonesia yang berdomisili juga di Purwakarta, ketika kejadian tersebut yang bersangkutan langsung mengambil langkah untuk berangkat ke luar negeri," kata Ambarita, Selasa (21/7/2026).

Pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian di Vietnam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

"Untuk posisi sekarang dari hasil penelusuran kami, masih diketahui berada di Vietnam dan kami juga sudah berkoordinasi dengan NCB untuk pendeteksi atau penyelidikan ke posisi yang bersangkutan tepatnya di mana untuk dapat kami mintai keterangan," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi juga meringkus seorang WNA asal Tiongkok berinisial LY (34) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. LY diketahui menjabat sebagai direktur.

Tersangka lainnya yakni IVA (27) selaku komisaris, LH (33) leader top up, TOM (36) leader agency, TAP (33) recruitment host, FDM (28) recruitment host, MR (42) country manager, V (29) operator manager finance, ARP (28) VIP user, VADP (28) monitoring audit, dan SNR (28) talent manager.

Selain di Purwakarta, bisnis judi online ini juga dikendalikan di Jakarta dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, DPO yang kabur ke Vietnam tersebut masih terus diburu. "Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, 11 orang sudah diamankan, satu orang DPO. DPO ini saat ini berada di Vietnam dan sekarang masih dalam proses pengajaran," ujarnya.

Fian menerangkan, modus operandi judi online ini adalah korban ditawari untuk bermain game pada aplikasi Dazz Live yang di dalamnya ada beberapa aplikasi lain. Di masing-masing aplikasi tersebut berisi permainan game yang sebenarnya merupakan judi online.

"Selain itu, kalau biasanya untuk bermain judi dilakukan dengan transfer ke rekening, sekarang mereka membuat sistem koin. Untuk dapat bermain pada game tersebut, pengguna harus membeli koin. Kalau kita biasa mengenal e-wallet, mereka juga memiliki sistem seperti e-wallet, tetapi bersifat privat," pungkasnya.

(wip/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads