Pasutri Bandung Kompak Menjambret, Terancam 9 Tahun Bui

Pasutri Bandung Kompak Menjambret, Terancam 9 Tahun Bui

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 05 Agu 2026 23:30 WIB
Ilustrasi jambret
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Bandung -

Mengajak istri ke mal atau tempat wisata itu hal biasa. Namun, AS, seorang pria di Kota Bandung, justru mengajak istrinya yang berinisial PS untuk melakukan kejahatan. Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan aksi penjambretan.

Kejadian penjambretan ini terjadi di Jalan Sindang Sari, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Senin (3/8) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Korban masih di bawah umur. Pada waktu kejadian korban bersama dengan temannya sedang mengendarai motor sambil bermain handphone, kemudian datanglah pelaku yang kemudian melakukan penjambretan dan merampas satu buah handphone," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton menyebut korban mengalami kekerasan dalam aksi penjambretan ini. "Terjadi ya sedikit kekerasan, karena tangannya ketarik ya oleh para pelaku. Mereka kabur kemudian dikejar oleh warga dan kemudian dari masyarakat juga menginformasikan kepada kepolisian, dan alhamdulillah pelaku kedua-duanya diamankan ya beserta barang bukti," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah diamankan para pelaku langsung dibawa ke Polsek Panyileukan untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Anton membenarkan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan suami istri. Aksi tersebut dilakukan secara sadar dan terencana. "Keterangan sementara tidak ada paksaan karena memang istrinya diajak oleh suaminya. Jadi sama-sama sadar ya tidak ada paksaan," terangnya.

Motif dalam kejadian ini dipicu oleh masalah ekonomi. "Untuk sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, karena suami istri tidak ada pekerjaan," ujarnya.

Anton mengatakan kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk kejadian tersebut kami menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan ya dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads