Edit Video Prabowo Pakai AI, Pria Asal Cimahi Ditangkap

Edit Video Prabowo Pakai AI, Pria Asal Cimahi Ditangkap

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 06 Agu 2026 14:43 WIB
Polisi saat mengungkap kasus manipulasi video Prabowo
Polisi saat mengungkap kasus manipulasi video Prabowo (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat meringkus FG (38), seorang pria yang diduga memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Tersangka mengubah citra Presiden menjadi video dengan narasi menyesatkan dan menyebarkannya melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, menyusul laporan polisi yang masuk pada 4 Agustus 2026. Konten manipulatif tersebut sebelumnya diunggah melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim siber.

"Kita mulai dengan adanya tindak pidana yaitu pengungkapan identity theft atau manipulasi data. Ini diawali dari laporan polisi LP B 1494 VIII 2026, ini tepatnya 4 Agustus, ada pelapor atas nama FSS, dan laporan ini ditindaklanjuti Ditressiber Polda Jabar," kata Hendra, Kamis (6/8/2026).

ADVERTISEMENT

Hendra menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mengolah foto Presiden menggunakan perangkat AI hingga menjadi format video, lalu membagikannya ke publik.

"Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan penangkapan dengan TKP di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Di sini untuk modus operandi singkatnya bahwa terlapor melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video kemudian mengunggah konten tersebut di sosial media," ujarnya.

Video tersebut pertama kali ditemukan oleh pelapor pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di platform TikTok. Konten itu memuat narasi seolah-olah Presiden Prabowo memberikan pernyataan provokatif mengenai kondisi negara.

"Dari terjadinya tindak pidana ini dilakukan oleh terlapor pada tanggal 3 Agustus sekira pukul 13.00, pelapor membuka TikTok dan menemukan akun TikTok tadi itu ya, terdapat video konten AI yang memanipulasi menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau," ucap Hendra.

FG, yang berstatus sebagai karyawan swasta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Di sini tersangkanya kita satu orang yaitu atas nama FG usianya 38 tahun, karyawan swasta," tegas Hendra.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari dua saksi dan empat ahli, termasuk ahli ITE, bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, perangkat CPU, serta akses ke akun media sosial pelaku.

Kasubdit I Siber Polda Jabar, AKBP Ambarita, menyebutkan bahwa motif sementara tersangka melakukan aksi tersebut adalah demi mengejar popularitas akun.

"Kalau dari bahasa daripada si pelaku ini biar kelihatan ramai itu akunnya, akunnya tuh biar FYP. Jadi tidak ada menurut keterangannya bahwa tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan. Namun hal tersebut masih kami dalami terus hingga saat ini," ungkap Ambarita.

Akibat perbuatannya, FG dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menegaskan sanksi berat menanti tersangka.

"Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," pungkas Mujianto.



(bba/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads