Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat ini bisa kembali bernapas lega. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keputusan mengejutkan justru diambil Kejari Kota Bandung yang menggugurkan perkara hukumnya.
Jika mengurainya jauh ke belakang, semuanya dimulai saat Kejari Kota Bandung mengumumkan status penyidikan terhadap Erwin pada akhir Oktober 2025. Setelah ada proses penggeledahan, Erwin saat itu sudah diperiksa tapi masih diperbolehkan pulang.
Hingga kemudian, keputusan krusial dilakukan Kejari Kota Bandung. Pada 10 Desember 2025 malam, Kajari Kota Bandung saat itu, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa Erwin telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Erwin tak sendiri, dia terjerat kasus ini bersama anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang.
Sejak saat itu, penyidikan kasus ini pun terus dikembangkan. Meski Kejari belum mengungkap bagaimana perkara ini bisa terjadi, puluhan saksi tak luput diperiksa untuk membuat perkara ini jadi lebih terang benderang.
Namun setelahnya, kasus yang menjerat Erwin dan Awang seakan dilupakan begitu saja. Hingga akhirnya, setelah hampir 6 bulan, kasus tersebut kembali mencuat dan jadi sorotan.
Semuanya tidak terlepas dari pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang baru, Sutikno, saat ikut menanggapi kasus yang menjerat Erwin. Mantan Kajati Riau itu bahkan secara gamblang bicara mengenai titik terang perkara yang telah bergulir selama berbulan-bulan.
"Tahapan sudah dilakukan, makanya saya katakan kalau bisa naik, naik, kalau gak bisa naik dicari alat buktinya, kalau tetap tidak bisa ya mau bilang apa," demikian penggalan wawancara dengan Sutikno usai acara serah terima jabatan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan Sutikno pun seolah menjadi sinyal mengenai nasib kasus yang menjerat Erwin. Hingga kemudian, Kejari Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut, sekaligus menggugurkan status tersangka terhadap Erwin maupun Awang.
Dalam konferensi pers, Kajari Kota Bandung Abun Hasbullah Sambas memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan perkara ini. Dengan demikian, keputusan tersebut sekaligus secara otomatis menggugurkan status tersangka Erwin dan Awangga.
"Saya ingin menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Erwin dan Rendiana Awangga. Kami telah beberapa melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran dana secara nyata yang dilakukan para tersangka," katanya, Rabu (3/6/2026).
(ral/orb)