Pertimbangan Kejari Bandung soal Gugurnya Status Tersangka Erwin

Pertimbangan Kejari Bandung soal Gugurnya Status Tersangka Erwin

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 04 Jun 2026 10:46 WIB
Konferensi pers Kejari Kota Bandung soal penghentian kasus korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Konferensi pers Kejari Kota Bandung soal penghentian kasus korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kejari Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Alhasil, status tersangka yang disandang Wakil Wali Kota Bandung Erwin kini secara resmi telah gugur.

Alasan terbesar dari penghentian penyidikan ini karena faktor KUHP dan KUHAP yang baru. Penyidik Kejari Kota Bandung kemudian menetapkan langkah kehati-hatian dalam proses penyidikan kasus Erwin.

Penyidik bahkan sudah memeriksa 89 saksi, 3 saksi ahli hingga sejumlah barang bukti hasil penggeledahan. Namun kemudian, alat bukti tersebut dirasa kurang kuat sehingga membuat kasus Erwin dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, pada awal Januari 2026, penetapan tersangka Erwin sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hasilnya, Hakim Tunggal Agus Komarudin saat itu menyatakan untuk menolak praperadilan Erwin, dan proses penetapan tersangka oleh jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya saat itu, hakim menilai Kejari Kota Bandung telah menempuh prosedur yang sah dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Hakim menyebut seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT


Bahkan, hakim menyatakan jaksa juga telah melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara. Hal ini memberikan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk menetapkan Erwin sebagai tersangka.

Kajari Kota Bandung Abun Hasbullah Sambas pun merespons hal itu. Menurutnya, praperadilan hanya menguji tindakan formal tim penyidik Kejari Kota Bandung dan belum masuk ke tahapan pokok perkara.

"Bahwa praperadilan ini memang telah dimenangkan oleh kita. Dalam praperadilan ini yang diuji bukan materi daripada tindak pidana korupsi ini. Tapi serangkaian tindakan formal tim penyidik di Bandung telah profesional dalam hal menetapkan tersangka," katanya, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, tahapan penetapan tersangka Erwin memang sudah sesuai dengan prosedur. Namun kemudian, ada pertimbangan lain yang membuat kasus ini kemudian dihentikan dan membuat status tersangka Erwin kini telah gugur.

"Jadi serangkaiannya bahwa kita menetapkan tersangka pada saat melakukan pemanggilan itu telah dibenarkan. Tapi praperadilan bukan berarti menyatakan bahwa diri tersangka itu berhak untuk divonis hukum," pungkasnya.

(ral/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads