Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat ini bisa kembali bernapas lega. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keputusan mengejutkan justru diambil Kejari Kota Bandung yang menggugurkan perkara hukumnya.
Jika mengurainya jauh ke belakang, semuanya dimulai saat Kejari Kota Bandung mengumumkan status penyidikan terhadap Erwin pada akhir Oktober 2025. Setelah ada proses penggeledahan, Erwin saat itu sudah diperiksa tapi masih diperbolehkan pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kemudian, keputusan krusial dilakukan Kejari Kota Bandung. Pada 10 Desember 2025 malam, Kajari Kota Bandung saat itu, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa Erwin telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Erwin tak sendiri, dia terjerat kasus ini bersama anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang.
Sejak saat itu, penyidikan kasus ini pun terus dikembangkan. Meski Kejari belum mengungkap bagaimana perkara ini bisa terjadi, puluhan saksi tak luput diperiksa untuk membuat perkara ini jadi lebih terang benderang.
Namun setelahnya, kasus yang menjerat Erwin dan Awang seakan dilupakan begitu saja. Hingga akhirnya, setelah hampir 6 bulan, kasus tersebut kembali mencuat dan jadi sorotan.
Semuanya tidak terlepas dari pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang baru, Sutikno, saat ikut menanggapi kasus yang menjerat Erwin. Mantan Kajati Riau itu bahkan secara gamblang bicara mengenai titik terang perkara yang telah bergulir selama berbulan-bulan.
"Tahapan sudah dilakukan, makanya saya katakan kalau bisa naik, naik, kalau gak bisa naik dicari alat buktinya, kalau tetap tidak bisa ya mau bilang apa," demikian penggalan wawancara dengan Sutikno usai acara serah terima jabatan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan Sutikno pun seolah menjadi sinyal mengenai nasib kasus yang menjerat Erwin. Hingga kemudian, Kejari Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut, sekaligus menggugurkan status tersangka terhadap Erwin maupun Awang.
Dalam konferensi pers, Kajari Kota Bandung Abun Hasbullah Sambas memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan perkara ini. Dengan demikian, keputusan tersebut sekaligus secara otomatis menggugurkan status tersangka Erwin dan Awangga.
"Saya ingin menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Erwin dan Rendiana Awangga. Kami telah beberapa melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran dana secara nyata yang dilakukan para tersangka," katanya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Abun, penyidik sudah memeriksa 3 ahli dan 89 saksi dalam perkara ini. Namun dari hasil pendalaman, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi yang dilakukan Erwin dan Awangga.
"Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi. Kami sepakat perkara tersebut dihentikan, dan apabila dikemudian hari ada saksi lanjutan maka akan kami buka lagi," ucapnya.
"Penghentian kasus ini sekaligus membuat status tersangka terhadap keduanya gugur," ucapnya.
Abun kemudian membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, semua tidak terlepas dari penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Ia membeberkan, dalam KUHP dan KUHAP tersebut, penyidik menetapkan langkah kehati-hatian dalam proses penyidikan kasus Erwin. Sehingga kemudian, berdasarkan hasil pendalaman, Kejari Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan perkara ini.
"Pasca diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menjamin hak-hak daripada tersangka. Kami telah meminta keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli tiga orang orang, berikut barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik," katanya.
"Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tingkatan kedepannya, selanjutnya tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik. Sehingga demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," ungkapnya menambahkan.
Meski demikian, Kejari Kota Bandung masih membuka peluang kasus ini bisa dilanjutkan di kemudian hari. Syaratnya, jika penyidik menemukan alat bukti yang baru untuk melanjutkan kembali kasus tersebut.
"Tetapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan, akan kami buka kembali," katanya.
"Jadi untuk kepastian hukumnya untuk saat ini, setelah kami beberapa kali melakukan pendalaman, tetapi ternyata belum sempurna. Dari pada kita sidangkan dengan KUHAP baru itu manakala bebas, tidak ada lagi upaya hukum banding atau permohonan saksi. Makanya untuk itu untuk kepastian, kita hentikan dan sambil kita juga nanti melihat apakah ada saksi atau alat bukti lain yang bisa untuk membuka kembali perkara tersebut," pungkasnya.
