Round-Up

Udara Kebebasan 'Crazy Rich' Doni Salmanan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 10 Apr 2026 06:49 WIB
Doni Salmanan saat jalani sidang (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI).
Bandung -

Lembaran kehidupan baru Doni Salmanan kini telah dimulai. 'Crazy Rich Soreang' itu telah bebas dari penjara setelah mendekam sekitar 4 tahun lamanya.

Doni Salmanan saat itu dijebloskan ke penjara pada 9 Maret 2022. Suami Dinan Fajrina tersebut terseret kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex.

Setelah perkaranya bergulir di persidangan, Doni Salmanan masih tak luput dari sorotan. Sebab, Majelis Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, plus memerintahkan aset-asetnya untuk dikembalikan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung saat itu tidak tinggal diam. Banding kemudian dilayangkan, dan akhirnya hukuman untuk Doni Salmanan makin diperberat.

Dari tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), Doni Salmanan dihukum selama 8 tahun bui dengan denda Rp 1 miliar. Aset-aset mewahnya juga disita negara.

Dalam amar putusannya, Doni Salmanan bersalah atas perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencucian uang. Doni Salmanan juga telah menyerahkan denda Rp 1 miliar kepada Kejari Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2025.

Usai 4 tahun lamanya, nama Doni Salmanan kembali menjadi sorotan. Dia mendapat program pembebasan bersyarat dan telah keluar dari penjara sejak 6 April 2026.

"Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," kata Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali, Kamis (9/4/2026).

Doni Salmanan bisa mendapat program pembebasan bersyarat karena dinyatakan berkelakuan baik selama di penjara. Ditambah, dia mendapatkan total remisi selama 13 bulan 105 hari.

Meski telah bebas, Doni Salmanan tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Dia wajib lapor selama 1 bulan sekali hingga 2029.

"Klien PB atas nama DS wajib lapor ke Bapas 1 Bulan 1 kali, sampai habis masa percobaan 30 Oktober 2029," ucapnya.

Suara Kecewa Korban Doni Salmanan

Bebasnya Doni Salmanan tak luput disayangkan korban kejahatannya. Mereka yang mendengar kabar itu dirundung emosi dan berencana melakukan pergerakan kembali.

"Ternyata sudah dapat info nih, sekarang (bebas), untuk korban sih semua sudah pada emosi. Ya sudah kita gas lagi saja, maksudnya gitu," kata salah satu korban Doni Salmanan, Alfred Nobel.

Padahal, para korban awalnya mengira Doni Salmanan bakal bebas pada 2027 mendatang. Salah satu langkah yang sedang disiapkan, mereka berencana menemui Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menyampaikan keberatan.

"Sebenarnya tuh kita udah ke tempat Kang Dedi Mulyadi minta tolong, karena dia kan memberikan akses buat yang tidak mendapatkan keadilan kan. Karena kita enggak ada budget untuk perdata, enggak ada pengacara karena kita butuh biaya," jelasnya.

"Nah, kebetulan kita komunikasi sama pengurus yang di Kang Dedi Mulyadi. Jadi, informasinya setelah tanggal 10 April ini kita mau ke tempat Kang Dedi Mulyadi," tambahnya.

Alfred mengaku, saat ini akan mencoba mengupayakan mediasi dengan pihak Doni Salmanan. Kata dia, dengan harapan uang korban bisa kembali lagi.

"Kita mencoba untuk mediasi. Namanya manusia mungkin ada kesalahan. Siapa tahu ada etika baik dari Doni dan Dinan untuk bertemu korban. Mediasi dalam arti ya kerugian korban entah berapa persen pun itu ya kita terima. Sudah itu masalah selesai. Hidup barulah gitu," bebernya.

"Terus kami ingin ada masukan dari Kang Dedi Mulyadi apakah bisa kita untuk ke pihak Menteri Keuangan Purbaya. Jadi ada dispensasi untuk uang korban untuk kebijakannya untuk dikembalikan ke korban dari hasil pelelangan gitu," ucapnya.



Simak Video " Video Doni Salmanan Bebas, Jalani Hukuman 4 Tahun dari Vonis 8 Tahun Bui"

(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork