Profil Lengkap Doni Salmanan dan Rangkuman Perjalanan Kasusnya

Profil Lengkap Doni Salmanan dan Rangkuman Perjalanan Kasusnya

s - detikJabar
Jumat, 10 Apr 2026 14:30 WIB
Gaya Doni Salmanan
Doni Salmanan. (Foto: Instagram/@donisalmanan)
Bandung -

Nama Doni Salmanan kembali menjadi perbincangan publik, baik di Jawa Barat maupun nasional. Sosok yang sempat dijuluki 'Crazy Rich Soreang' itu kini menghirup udara bebas. Pada 6 April 2026, Doni resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, mengakhiri babak panjang drama hukum yang menyeret seluruh aset mewahnya ke tangan negara.

Kebebasannya menandai titik balik baru setelah Mahkamah Agung memperkuat vonis 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema investasi ilegal Quotex dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Profil Doni Salmanan

Dikutip detikJabar dari dokumen Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG, Doni lahir di Bandung pada 4 Oktober 1998. Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik ini tumbuh dalam kondisi yang jauh dari kemewahan. Ia dibesarkan di lingkungan sederhana dengan akses pendidikan terbatas, hanya sampai jenjang Sekolah Dasar (SD). Berbekal ijazah SD tersebut, Doni harus memutar otak untuk bertahan hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum namanya melambung di media sosial, Doni adalah seorang pekerja serabutan. Ia mengaku pernah melakoni profesi sebagai juru parkir di Kabupaten Bandung sekitar tahun 2016-2017.

"Dulu saya juga sempat markirin sebelum jadi kayak gini. Apapun pekerjaannya gaspol," katanya dalam sebuah tayangan YouTube bersama Irfan Hakim dan Jirayut beberapa tahun silam, sebagaimana dikutip detikJabar, Jumat (4/3/2022).

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia pernah menjadi buruh harian lepas dan kuli bangunan di sebuah proyek perumahan di Soreang, yang letaknya tak jauh dari kediamannya.

"Pernah jadi kuli bangunan di salah satu perumahan di daerah Soreang. Itu dekat rumah banget, beneran," ungkap Doni.

Pengalaman hidup tersebut kerap ia ceritakan kembali kepada para pengikutnya di media sosial setelah dirinya merengkuh kesuksesan.

Momen Viralnya Doni Salmanan

Nama Doni Salmanan mencuat secara nasional pada Juli 2021. Di tengah situasi pandemi yang melumpuhkan ekonomi, Doni melakukan aksi mencengangkan dengan memberikan donasi sebesar Rp1 miliar kepada YouTuber Reza Arap dalam sesi live streaming gim Ragnarok X. Aksi impulsif yang dilakukan melalui beberapa kali transfer dalam waktu singkat itu seketika membuat jagat maya gempar.

Sejak saat itu, label Crazy Rich melekat erat padanya. Doni memanfaatkan momentum tersebut untuk membangun konten yang memamerkan gaya hidup mewah, mulai dari koleksi motor premium seperti Kawasaki Ninja H2 hingga *supercar Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru yang ikonik.

Puncak kebahagiaan pribadinya terjadi pada 14 Desember 2021 saat ia meminang Dinan Fajrina. Pernikahan mereka menjadi sorotan warganet karena kemegahannya. Doni pun kian aktif membagikan konten koleksi mobil sport, motor premium, hingga rumah mewahnya di Kota Baru Parahyangan.

Di mata tetangga di Soreang dan sekitarnya, lokasi tempat tinggal Doni, ia dikenal sebagai sosok dermawan. Ia tak jarang turun ke jalan untuk membagikan amplop berisi uang dan paket sembako di tengah kesulitan warga.

Skandal Quotex dan Vonis 8 Tahun Penjara

Sumber kekayaan Doni kemudian menjadi objek penyelidikan hukum. Pihak kepolisian mulai mengendus adanya praktik ilegal dalam platform binary option Quotex yang dipromosikan olehnya.

Pada awal 2022, ia dilaporkan atas dugaan penipuan melalui platform tersebut. Doni berperan sebagai affiliate yang meraup keuntungan dari aktivitas transaksi para anggotanya.

Doni ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, ia awalnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Putusan ini sempat memicu kemarahan para korban karena Doni dianggap tidak terbukti melakukan TPPU.

Namun, jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memperberat hukuman menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, aset mewah Doni Salmanan diputuskan untuk dirampas oleh negara. Majelis hakim menetapkan bahwa aset tersebut tidak dikembalikan kepada para korban.

Hakim menyatakan Doni terbukti sah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya hukum melalui Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Doni pun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Aset Mewah yang Dirampas Negara

Penyitaan aset menjadi poin krusial dalam kasus ini. Berbeda dengan kasus serupa lainnya, aset Doni Salmanan dirampas untuk negara karena dianggap sebagai hasil dari skema perjudian sistemik.

Hingga Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melelang sebagian besar aset tersebut, mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Tak hanya kendaraan, satu unit rumah di kawasan Soreang turut dilelang dengan nilai Rp3,52 miliar.

Sementara itu, barang elektronik seperti ponsel, laptop, drone, dan CPU dijual melalui mekanisme penjualan langsung. Namun, untuk barang mode seperti pakaian, sepatu, tas, dan jam tangan, proses penilaian masih dalam tahap verifikasi.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa satu aset rumah di kawasan Kota Baru Parahyangan masih berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN), sehingga belum dapat dilelang. Dari seluruh proses yang berjalan, total hasil lelang dan penjualan aset mencapai Rp13,4 miliar.

Berikut rincian kendaraan mewah yang berhasil dilelang:

  • Porsche 911 Carrera 4S terjual Rp1,9 miliar
  • Lamborghini Huracan Liberty Walk terjual Rp4,7 miliar
  • BMW 840i Coupe M Tech terjual Rp1,1 miliar
  • Toyota Fortuner GR 2022 terjual Rp410 juta
  • Dua unit Honda CR-V masing-masing terjual Rp289 juta dan Rp313 juta

Selain itu, beberapa motor sport premium juga ikut dilelang:

  • Kawasaki Ninja H2 terjual Rp436 juta
  • Kawasaki ZX-10R terjual Rp344 juta
  • KTM 500 EXC-F Six Days terjual Rp117 juta
  • Kawasaki ZX-25R terjual Rp93 juta

Selain aset yang dirampas, pihak keluarga melalui istrinya, Dinan Fajrina, juga telah melunasi denda pidana sebesar Rp1 miliar pada 5 Maret 2026.

Doni Salmanan Bebas Bersyarat

Setelah menjalani sebagian masa hukumannya di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Doni Salmanan dinyatakan bebas bersyarat pada 6 April 2026. Berikut adalah beberapa poin yang mendasari pembebasan bersyarat tersebut:

  1. Telah menjalani 2/3 masa hukuman. Doni mulai ditahan sejak 9 Maret 2022.
  2. Mendapat akumulasi remisi sebanyak 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik.
  3. Telah melunasi denda sebesar Rp1 miliar, yang merupakan syarat administratif hak bersyarat.
  4. Pembebasan didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.

Meski telah keluar dari lapas, Doni masih berstatus dalam masa percobaan dan diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama masa penahanan, sang istri, Dinan Fajrina, tetap mendampingi dan aktif mengelola akun media sosial Doni untuk menjaga interaksi dengan para pengikutnya.

Halaman 2 dari 2
(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads