Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pabrik pembuatan pupuk palsu di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Bos pabrik hingga barang bukti 10 ton pupuk palsu siap edar disita.
Kasus ini terbongkar berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano sejak Oktober 2024 lalu. Polisi saat itu mengendus aktivitas mencurigakan pabrik tersebut.
Berikut 5 fakta dalam kasus ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pabrik Pupuk Palsu Terendus Polisi
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi melakukan penggerebekan. Saat itu, didapat sejumlah pekerja yang tengah melakukan aktivitasnya.
"Pada saat itu juga telah diamankan barang bukti berupa pupuk palsu non subsidi merek Phonska sebanyak 40 karung, dengan isi berat 50 kilogram per karung dengan merek Phonska, kemudian penyidik juga menemukan 5 karung bahan baku berupa tepung dolomite dengan berat 50 kilogram per karung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Jumat (22/11).
Pupuk Tak Sesuai Standar Pemerintah
Belakangan diketahui pabrik itu dikendalikan oleh MN. Polisi pun berhasil mengamankan MN. Berdasarkan pengakuannya, MN memproduksi pupuk palsu yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
"Dari hasil pengujian secara laboratorium terhadap sampel pupuk anorganik yang dipalsukan oleh tersangka MN, ditemukan fakta bahwa pupuk tersebut dipalsukan, dibuktikan dengan isi kandungan tidak sesuai dengan label," kata dia.
"Kemudian pelaku memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska," kata Jules menambahkan.
Pabrik Pupuk Palsu Sejak 2023
MN sendiri menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2023. Adapun peredaran pupuk palsu tersebut hingga ke wilayah Cianjur.
"Tersangka juga mengakui bahwa telah menjual pupuk anorganik non-subsidi merek Ponska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kilogram dan peredarannya yaitu di wilayah Cianjur dan sekitarnya," ujarnya.
Menurut Jules, sejak Bulan Juli 2023 sampai saat dilakukan upaya penangkapan pupuk palsu sudah diproduksi sebanyak 252 kali dengan rata-rata 5 ton per hari.
"Jadi total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar 500 juta rupiah," pungkasnya.
Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 1 mesin jahit karung dengan merek New Long dan satu roll benang, 1 unit timbangan duduk digital dengan merek Nankai ini kapasitasnya 150 kg, 1 bungkus plastik berwarna berisi serbuk berwarna merah dan 10 ton bahan baku dolomite yang belum diberi warna.
MN kini sudah dijebloskan ke bui. Dia disangkakan Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan ancaman hukuman yang pertama setiap orang yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu ini diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan paling banyak denda Rp 3 miliar.
(wip/dir)