Para Pengedar 'Barang Haram' di Jabar Disikat, Kini Berakhir di Bui

Mohamad Taufik, Ikbal Selamet, Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 24 Jul 2024 00:05 WIB
Pengedar narkoba di Subang diringkus polisi. (Foto: Istimewa)
Subang -

Polisi di sejumlah daerah di Jawa Barat terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba. Sejumlah pengedar barang haram itupun diringkus aparat dan berakhir di penjara.

Di Kabupaten Subang misalnya, polisi berhasil meringkus pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT). Bahkan di salah satu kasusnya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui call center Polri 110.

"Ada dua kasus sediaan farmasi kami dapatkan informasi dari call center 110," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Polres Subang, Selasa (23/7/2024).

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang dipimpin AKP Heri Nurcahyo. Akhirnya, polisi menemukan informasi itu terjadi di wilayah Kecamatan Subang. Dua orang pelaku berinisial ISB dan DI ditankap.

"Dari tangan kedua tersangka ini kami dapatkan barang bukti 1.090 butir obat keras terbatas (OKT)," kata Ariek.

Menurut Ariek, mereka menyalahgunakan peredaran obat tersebut. Sebab, obat tersebut seharusnya dijual menggunakan resep dokter khusus. Namun, keduanya mengedarkan tanpa izin.

Selain kasus peredaran obat keras, Polres Subang juga menangkap empat orang pengedar sabu-sabu dalam kurun waktu 3 pekan di bulan ini. Keempatnya adalah MFR, OD, AP dan DA. Untuk MFR alias Amang, pelaku merupakan target operasi kepolisian.

"Mereka melakukan peredaran narkoba di berbagai kecamatan di Subang. Rata-rata modusnya COD, sistem peta dan transaksi langung. Barang buktinya ada 32,71 gram sabu," ucapnya.

Atas kasus ini para pelaku peredaran sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Dari kasus-kasus ini dapat kami sampaikan komitmen kami membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Seperti kasus yang farmasi melalui call center 110, bisa dimanfaatkan masyarakat Subang atau mengirim WhatsApp ke nomor Kapolres yang sudah beredar," kata Ariek.



Simak Video "Video: Panik Dikejar Polisi, Mobil Bawa Sabu Tabrak Warung Makan"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork